TEGAL – Keberadaan umat beragama di Kota Tegal menjadi perhatian serius pemerintah dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Untuk itu, perlu payung hukum yang mengatur kerukunan beragama sehingga Pemkot Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menelurkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal.
Perda tersebut disetujui bersama dalam Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama pada Kamis (29/02) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tegal yang telah berinisiatif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama.
Menurut Dedy Yon dalam sambutannya, agama adalah ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Benar yang mempengaruhi pemikiran dan perilaku pengikutnya.
“Karena pengalaman manusia akan ajaran yang berasal dari Tuhan itu berbeda-beda, maka agama yang ada di tengah-tengah masyarakat tidaklah satu, tapi beragam. Ada Hindu, Budha, Yahudi, Kristen, Katolik, Islam, Konghuchu, dan ada juga sistem kepercayaan serta aliran kepercayaan. Memeluk suatu agama adalah hak bagi setiap individu, bahkan hak itu tidak boleh dipaksakan maupun dikurangi dalam keadaan apapun,” ujar Dedy Yon.
Ia turut menjelaskan jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1) dan ayat (2). Kedua ayat itu menyatakan bahwa, ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” dan bahwa, ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”
Jaminan ini diperkuat lagi dalam ketentuan pasal 29 ayat (2), yang menyebutkan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Di samping itu, dalam pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah bagian dari “Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” kemudian dalam ayat (2) juga ditegaskan bahwa ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.
Dedy Yon juga menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda ini adalah sebagai dasar untuk menjamin terpenuhinya hak-hak umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tegal dan dilanjutkan dengan penyampaian persetujuan dari masing-masing fraksi. Kemudian dilakukan penandatangan persetujuan Raperda menjadi Perda.
Dalam rapat paripurna ini turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat dan Lurah, serta Ketua FKUB Kota Tegal. (*)