TEGAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal musnahkan surat suara rusak dan kelebihan surat suara pemilu 2024, Selasa (13/2/2024) di Halaman Kantor KPU Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama-sama memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan dengan membakar surat suara yang ditempatkan di dua buah drum.

Surat suara rusak dan sisa tersebut sebanyak 2535 lembar, yang terdiri dari surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 577 lembar, surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 271 lembar, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 1.298 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 85 lembar dan surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 304 lembar.

Ketua KPU Kota Tegal menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah surat suara yang rusak dan sisa suara, yaitu surat suara yang masih dalam kondisi baik, tapi karena memang jumlahnya kelebihan sehingga sesuai ketentuan harus dimusnahkan H-1.

Selain itu, di hari yang sama, Ketua KPU Kota Tegal juga menyampaikan melaksanakan pergeseran logistik pemilu dari PPS ke TPS. Sebab menurutnya sesuai dengan regulasi logistik harus diterima TPS H-1.

Ia menambahkan, surat suara yang rusak, kebanyakan terdapat pada surat suara yang terdapat foto, terjadi kerusakan warna tidak sesuai dengan esensinya atau cetakan yang buram.

“Surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara sisa dan suara suara yang masuk dalam kategori rusak, yang tidak bisa kami pakai. Sedangkan surat suara yang sisa sebetulnya masih ada dalam kondisi baik tapi karena sisa dan itu harus dimusnahkan sesuai regulasi adalah H-1,” ujar Ketua KPU Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam kesempatan yang sama berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan diharapkan masing-masing TPS bisa merampungkan proses pencoblosan sampai dengan penghitungan suara tidak sampai larut malam.

Pada saat pelaksanaan Pemilu berlangsung, untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan baik, Wali Kota akan melaksanakan pemantauan ke beberapa titik TPS yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Tegal, termasuk TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tegal.(*)