Tegal – Maksud diselenggarakannya kegiatan Forum Literasi Media “Generasi Muda Anti Hoax” adalah untuk memberikan wawasan kepada generasi muda Kota Tegal agar dapat memilah dan memilih konten media secara kritis sehingga mereka dapat memanfaatkan media sesuai dengan kebutuhan. adapun tujuannya agar dapat meningkatkan wawasan dan menyamakan persepsi akan tata cara pemanfaatan media secara sehat, sehingga tercipta daya kritis masyarakat, khususnya generasi muda terhadap konten media, Rabu, (12/4/2017) Sore di Aula Politeknik Harapan Bersama, Jl. Mataram.
Seperti diungkapkan oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno ketika memberikan sambutan pada acara tersebut.
“Kita harus bisa memilah memilih bahwa berita berita itu faktual atau fiktif dalam arti kata Hoax, ini yang harus kita antisipasi bersama karena akan menuju suatu perpecahan konflik dan provokasi yang nanti seperti akan semakin besar bila kita tidak mencegah sedini mungkin,”ungkap Walikota.
“Sekarang ini kita sangat sangat tergelitik dengan adanya kata Hoax ini, anak anak yang sangat ahli sangat faham dan setiap hari selalu bersentuhan dengan alat alat canggih dengan gadget, laptop dan lain sebagainya sehingga bisa memahami betapa cepatnya peredaran satu informasi yang bisa menjadi berita,” ucap Walikota.
“Berita ini lewat media sosial, lewat berbagai akses pemberitaan dengan teknologi yang canggih ini terlalu cepat perputarannya sehingga belum sempat kita menelaah atau bisa mengkonfirmasi apakah berita itu faktual atau memang sifatnya pemberitaan yang fiktif dalam arti kata Hoax,” tambah Walikota.
Menurut survey sekarang dengan adanya pemberitaan hoax di berbagai media sosial ini dan lain sebagainya, peminat untuk mengikuti berita berita hoax ini lebih banyak prosentasenya dari pada yang mengikuti pemberitaan yang factual sehingga ini perlu perhatian kita bersama
“Kami mohon ibu Dirjen memberikan pemahaman, bagaimana awal timbulnya hoax ini sehingga ada satu tendensi bahwa pemberitaan hoax ini masuk di satu segmen tertentu untuk melakukan hal hal destruktif, dalam arti kata pemberitaan itu tidak benar, bisa tersebar dengan cepat dan mempengaruhi serta bisa menimbulkan perpecahan. Karena didalam era yang serba cepat dan canggih ini susah untuk memfilter,” pungkas Walikota.
Sementara itu Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo Republik Indonesia, Dra. Rosarita Niken Widyastuti, M.Si mengungkapkan.
“Apabila seseorang membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar, mengandung ujaran kebencian, menyinggung SARA, maka bisa terjerat UU ITE,” ungkap Niken.
“Ancaman Hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 700 juta, ini berlaku juga bagi orang yang menyebarkan atau men share berita Hoax tersebut” ucap Niken.
“Lebih baik Media Sosial kita gunakan untuk mempromosikan Kota Tegal, bisa lewat Kuliner, wisata ataupun yang lainnya selama itu positif,” tambah Niken.
Sekretaris Dinkominfo Kota Tegal, Akur Sujarwo mengungkapkan pelaksana kegiatan ini adalah Direktorat Kemitraan Komunikasi, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI dengan Peserta dari Mahasiswa, Pelajar dan Forum Anak Kota Tegal, Sejumlah 100 orang.
Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Tegal, KMT.Hj. Siti Masitha Soeparno, Plt. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, SH,MH, Plt. Asisten Administrasi Sekda, Drs. irkar yuswan, Plt. Dinkominfo Kota Tegal, Drs. Hendiati Bintang Takarini, MM, Kepala OPD terkait, Direktur Kemitraan Komunikasi Dedet Surya Nandika, Ketua Yayasan Pendidikan Harapan Bersama Khafdillah, Direktur politeknik harapan bersama Chambali.
Acara yang dikemas berupa pemaparan materi dan diskusi panel dengan Narasumber dari Kementrian Kominfo RI, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si (Staf ahli menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa) dan Imam Wahyudi (dewan Pers)