TEGAL – Seluruh fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun Anggaran 2024 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda tentang Pendapatan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2024 setelah melalui proses pentahapan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.143.931.549.168,-.
Besarnya angka pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp420.041.666.168,- dan Pendapatan Transfer sebesar Rp723.889.883.000,-.
Sedangkan untuk Belanja Daerah Kota Tegal disepakati sebesar Rp1.163.931.549.168,-.
Pada APBD tahun anggaran 2024 terjadi defisit anggaran sebesar Rp20.000.000.000,-sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000,-.
Besaran angka tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda tentang RAPBD Kota Tegal, Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Raperda tentang Perubahan SOTK di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (27/11/2023).
Dedy Yon menyampaikan sesuai prosedur dan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan, setelah kedua Raperda tersebut mendapatkan persetujuan penetapan menjadi Perda, selanjutnya Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal akan dimohonkan nomor registrasi terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya akan dilakukan penetapan dan pengundangan.
“Sedangkan Raperda tentang APBD Kota Tegal tahun anggaran 2024 masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Evaluasi tersebut dimaksudkan guna tercapainya keserasian kebijakan nasional, keselarasan daerah dengan kebijakan antara kepentingan publik dengan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD Kota Tegal selaras dengan kepentingan umum, sinergi dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” jelas Dedy Yon.
Dalam acara yang sama, Badan Anggaran yang disampaikan oleh Ely Farisati menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal agar segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di awal tahun 2024, agar pelaksanaan APBD berjalan optimal. Tahun Anggaran 2024 dapat
Perhatian lain Badan Anggaran menyoroti pembiayaan BOS pendamping sekolah swasta agar dipertimbangkan untuk dapat diberikan setiap tahun, karena Kota Tegal juga pembangunan sumber daya manusia dengan melibatkan peran sekolah swasta yang ada di Kota Tegal.
Pemerintah Kota Tegal agar melakukan langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pendapatan daerah, yang nantinya juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Kota Tegal dapat memperhatikan target Pembangunan sebagaimana Tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal tahun 2019 – 2024.
Pemerintah Kota Tegal juga diimbau agar mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan Pelayanan Kesehatan guna mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh Warga Kota Tegal.(*)