Upaya untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi bahasan pada Audiensi Dewan Pengawas dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Hendrar Prihadi, di Kantor Pusat LKPP, Komplek Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa, dengan menggunakan produk dalam negeri maka memberdayakan produk lokal yang akan berdampak menjadi daya ungkit untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi.
“APBN atau APBD yang dibelanjakan produk dalam negeri akan menggerakan usaha serta industri dan mengangkat pertumbuhan ekonomi,” ujar Mantan Wali Kota Semarang.
Hadir dalam Audensi tersebut Ketua APEKSI sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, benerapa pengurus, dan Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) III, sekaligus Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua Komwil IV, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, Ketua Komwil V, Basri Rase, Wali Kota Bontang dan Sekretaris APEKSI, Alwis Rustam.
Ketua APEKSI Bima Arya menyampaikan masalah TKDN adalah masalah cara pandang, perlu pemahaman bersama seluruh stakeholder yang terlibat, baik UMKM, Asosiasi dan Aparat Penegak Hukum (APH). Perbedaan pemahaman dan sudut pandang terkait TKDN tersebut yamg terkadang menjadi persoalan TKDN ini menjadi rumit.
“Rasanya frekuensi ini yang perlu menjadi pemahaman bersama, jangan dianggap mencari-cari kesalahan,” ujar Wali Kota Bogor teraebut.
Dalam Audiensi tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala ketika melaksanakan pengadaan beberapa barang yang secara spesifilasi produk dalam negeri belum bisa memenuhi. Ia mencontohkan pompa alat pemadam kebakaran dan slang pemadam kebakaran, alat kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa, apabila diperlukan pengadaan barang yang tidak memiliki barang subtitusi Produk Dalam Negeri, apalagi barang tersebut mendesak dan menyangkut nyawa seseorang mencontohkan alat pengadaan alat-alat kesehatan, maka barang tersebut boleh di lakukan Pengadaan.
Ia menyebutkan untuk menentukan alkes komoditas yang belum di kuasai oleh produk lokal, perlu dilakukan penilaian apakah barang tersebut benar-benar tidak bisa diganti dengan barang lokal.
Ketua Komwil III, Wali Kota Tegal, Dedy Yon juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pengadaan barang produk dalam negeri, Ia menyampaikan ketika produk dalam negeri belum bisa memiliki kualitas seperti produk dalam negeri, Dedy Yon mencontohkan pengadaan kendaraan penyapu dan pengangkut sampah yang rusak setelah belum lama dipakai.
Ketua LKPP berjanji akan menyelenggarakan pembahasan teknis ke Komwil-komwil agar pembahasan teknis lebih mendalam.
“Masih banyak PR untuk bisa meningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sekaligus keterlibatan UMKM dalam proses pengadaan barang/jasa. Kami dari LKPP sangat berharap bantuan dari teman-teman APEKSI,” pungas Hendrar Prihadi.