Semarang – Kesempatan menyampaikan permasalahan demi kemajuan yang ada di Kota Tegal benar benar dimanfaatkan oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno, ini terlihat ketika acara yang diadakan di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Semarang dalam rangka mendampingi Gubernur Jawa Tengah menerima Kunjungan kerja Tim Badan Anggaran DPR RI, Senin (3/4/2017).

“Ada dua hal yang ingin saya sampaikan yaitu terkait dengan penyertaan modal untuk PDAM, agar dana hibah air minum ini tidak harus dengan Perda namun langsung dengan Pemerintah Pusat dan PDAM untuk mempercepat proses,” ungkap Walikota.

“Berikutnya adalah mekanisme transfer DAK ke daerah agak terlalu rumit dan agar disederhanakan persyaraatan prosentase realisasi kegiatan serta di permudah,” tambah Walikota.

Terkait pertanyaan Walikota Tegal dan bupati yang hadir secara langsung, seperti disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI, Azis Syamsuddin akan menjadi prioritas untuk dibahas lebih lanjut.

“Untuk kepala daerah, Walikota dan Bupati yang hadir kita utamakan bahas lebih lanjut tiap usulan, tetapi Kalau kepala daerah tidak hadir kita tetapkan fakultatif ini kesepakatan dari delegasi badan anggaran yang hadir dalam kesempatan ini,” ungkap Aziz Syamsudin.

“Perlu kami sampaikan dalam rapat ini, khusus badan anggaran ini merupakan perwakilan dari seluruh komisi-komisi yang ada di DPR RI dari komisi 1 sampai dengan komisi 11 sehingga dalam pembagian dalam badan anggaran ini dapat dilakukan secara objektif dari fakta fakta dilapangan yang ada, termasuk untuk Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Banggar DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik kunker yang dihadiri beberapa kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah dan instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, dan BNNP. Sehingga akan tercipta harmonisasi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk menekan kemiskinan.

Kegiatan itu juga diharapkan dapat menyatukan persepsi-persepsi agar dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terjalin kesinambungan harmonisasi antara pemerintah daerah dan unsur vertikal. Sehingga dapat bersinergi dalam proses-proses pembangunan dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.

Seperti diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk Permasalahan DAU yaitu adanya alih kewenangan antar tingkat Pemerintahan, pengalokasian DAU tidak bersifat final sehingga perencanaan kurang maksimal, selain itu dampak pengalihan pendidikan SMA/SMK dan urusan lainnya dari Kabupaten Kota ke Provinsi, proprorsi DAU untuk provinsi sebesar 10% – 12% dan proporsi untuk kabupaten /kota sebesar 88% – 90%

“Alokasi DAU tahun anggaran 2017 , terdapat kekurangan alokasi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikarenakan peralihan kewenangan akibat penerapan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda sejumlah Rp. 405. 736. 130. 000,00 dari estimasi kebutuhan,” ungkap Ganjar.

Ganjar juga  berharap kekurangan DAU dapat segera dipenuhi oleh pemerintah pusat karena saat ini untuk menutup kekurangan tersebut pihaknya harus mengurangi alokasi angggaran untuk pos-pos tertentu. Sehingga akan mempengaruhi program-program prioritas Provinsi Jawa Tengah yang sedang dilakukan percepatan, khususnya infrastruktur dan angka kemiskinan yang jumlahnya masih tinggi sekitar 14 persen.

Sekda Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menambahkan kekurangan DAU tersebut agar dapat dipenuhi pada APBN Perubahan mendatang. Sebab, jika tidak terpenuhi, program-program percepatan pembangunan di Jawa Tengah dikhawatirkan terganggu.

“Kalau tidak dipenuhi akan kita tagih terus. Karena kalau tidak dipenuhi akan mengurangi dana yang lain,” ucap Sri Puryono.

“Terimakasih kepada Badan Anggaran DPR RI, bahwa dengan cara cara seperti ini nampaknya lebih bagus dan efektif untuk itu kami menunggu tindak lanjutnya,” ucap Ganjar sebagaimana di kutip oleh Sekda Jateng, Sri Puryono ketika memberikan sambutan.

Terkait dengan usulan Walikota Tegal seperti ditambahkan oleh Plt, Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, SH,MH dimana PDAM mendapat dana hibah tahun yang lalu dari pusat untuk sambungan masyarakat berpenghasian rendah, tapi karena harus masuk dalam perda akhirnya dana tersebut tidak bisa kita ambil karena perdanya tidak disetujui oleh DPRD untuk dibahas “Walikota ingin dipermudah syaratnya, nanti akan dikomunikasikan dengan dirjen perimbangan keuangan daerah,” ungkap Sintha.

“Demikian juga dengan persyaratan DAK karena sangat rinci sekali sehingga apabila DAK terserap prosentasenya rendah maka itu harus ada pemotongan DAK, anggaran sudah berjalan sehingga membebani APBD dan ini yang akan ditindak lanjuti oleh bu Walikota dengan mengadakan konsultasi dengan kementrian terkait yang memberikan DAK, misalnya mengenai pembagian pasar ya ke Kementrian Perdagangan,” tambah Sintha.