TEGAL-Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa batas akhir penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin adalah 7 April 2017. Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan BNN untuk melakukan operasi penertiban.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Joni Marsius melalui Humas BI, Herlina Riska mengatakan baru ada tiga usaha penukaran valas bukan bank yang memiliki izin yaitu PT. Hidup Artha Mandiri dan PT. Srikandi Putra Prima, keduanya di Kota Tegal dan PT. Aries Arta Mandiri di Kab. Tegal.

“Ada tiga yang sudah berizin diwilayah kerja KPw BI Tegal”, Kata Herlina saat dihubungi wartabahari.com, kemarin (20/3) siang

Ada beberapa manfaat KUPVA BB berizin, yaitu meningkatkan kredibilitas karena mendapatkan logo KUPVA BB Berizin dari BI, mengurangi resiko dijadikan sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme, mendapatkan penyuluhan dan pegembangan dari BI, mendukung perluasan usaha dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sedangkan untuk masyarakat dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan serta mendukung Negara yang bersih dari kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme

Kemudian, untuk KUPVA BB berizin memiliki ciri yaitu terdapat logo KUPVA BB Berizin, memiliki sertifikat KUPVA BB Berizin dan adanya papan nama yang desainnya sudah diatur. (Sa. Amin)