TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menjelaskan tujuh prioritas pembangunan Kota Tegal.

Beberapa prioritas pembangunan Kota Tegal yang terdiri dari, percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing; pembangunan dan penataan infrastruktur kota, guna memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat; penguatan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah; peningkatan daya saing perekonomian daerah; peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana dan pengembangan inovasi dan pemantapan teknologi informasi.

“Ketujuh prioritas pembangunan sebagaimana tersebut diatas, telah kita tetapkan untuk menunjang pencapaian target pembangunan Kota Tegal di tahun 2023,” jelas Wali Kota dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M., saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Tegal tahun 2022 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerinta Daerah (RKPD) Kota Tegal Tahun 2023, di ruang Adipura, Rabu (23/3/2022).

Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Musrenbang adalah salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan, yaitu dokumen RKPD.

“Saya berharap, agar agenda ini tidak hanya sekadar rutinitas sebagai dilaksanakan pemenuhan untuk regulasi, menghasilkan tapi suatu pembangunan, yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Masyarakat Kota Tegal,” ujar Wali Kota.

Musrenbang sebelumnya telah dilaksanakan dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan, melibatkan komponen yang ada di masyarakat, oleh karena itu, Wali Kota menyampaikan bahwa perumusan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan haruslah dijadikan pedoman bagi kita bersama.

Yang tidak kalah pentingnya menurut Wali Kota adalah proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan, baik itu provinsi maupun nasional, sehingga perencanaan pembangunan daerah yang disusun, harus sinkron dan sinergi dengan target pembangunan provinsi dan nasional.

Terkait dengan pelaksanaan Musrenbang tersebut, Wali Kota memerintahkan kepada semua pihak untuk; melakukan evaluasi pembangunan secara komprehensif dan melakukan akselerasi pada arah dan target yang tepat sesuai dengan perencanaan; tercantum dalam dokumen apa yang perencanaan; menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dengan target yang terukur untuk setiap tahap perencanaan; tangani permasalahan pembangunan kota tegal secara terpadu, dengan mengesampingkan ego sektoral dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya mengajak semua pihak untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan guna memacu kinerja pembangunan kota,” Imbuh Wali Kota Tegal.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Musrenbang harus mampu mensinkronisasikan perencanaan ‘bottom-up’ dengan ‘top down’ dan merekonsiliasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan pemerintah daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kusnendro menyampaikan pokok-pokok pikiran DPRD
dalam Musrenbang RKPD Kota Tegal tahun 2023, terdiri dari;
– Sertifikat massal bagi warga kota tegal yang kurang mampu.
– Penertiban tanah-tanah SK Pemerintah Kota Tegal
– Penataan tata kelola pemerintahan berdasarkan SE MenpanRB No.392 Tahun 2019 tentang Pengalihan Pejabat Struktural Menjadi Pejabat Fungsional, dan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN terdiri dari PNS dan PPPK
– Pemerintah Kota Tegal dan Pelindo dapat melakukan tindakan preventif dalam rangka antisipasi kebakaran kapal
– Pemerintah Kota Tegal harus melakukan kajian terhadap wilayah potensi kebakaran
– Jaminan pendidikan bagi keluarga miskin di Kota Tegal
– Jaminan kesehatan rakyat bagi warga Kota Tegal dengan validasi data peserta BPJS dan peningkatan pelayanan kesehatan
– Pemerintah Kota Tegal harus mampu mencapai Universal Health Coverage (UHC) untuk jaminan kesehatan bagi Masyarakat Kota Tegal
– Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi seluruh Warga Kota Tegal
– Pengembangan perekonomian daerah dengan pelatihan UMKM,
– Pembangunan infrastruktur daerah serta penanganan daerah rawan rob, banjir dan normalisasi fungsi saluran serta pembangunan kolam retensi dan pengerukan sungai-sungai besar yang ada di Kota Tegal.

Sedangkan untuk pokok-pokok pikiran terkait penyelenggaraan Pemerintahan, Kusnendro menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal harus tanggap situasi masyarakat yang ada, diantaranya terkait PJKA, Pedagang Pasar, Permasalahan ijin nelayan, warga yang belum memiliki tempat tingal yang saat ini menggunakan tanah Pemerintah.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Tegal untuk lebih memperhatikan pedagang kecil dalam permodalan ataupun kebutuhan dalam usaha. penambahan sarana dan prasarana bagi sekolah terutama sekolah negeri untuk meningkatkan prestasi baik dari akademik maupun non akademik
Melakukan evaluasi perizinan tempat-tempat hiburan dan penegakan Perda dan Perwal, Berkaitan dengan pengembangan pariwisata Kota Tegal, kawasan Pantai Muarareja, sangat layak untuk dikembangkan sebagai wisata bahari untuk menghasilkan pendapatan asli daerah serta Kawasan Kampung Tirang yang telah ditetapkan menjadi kawaan permukiman akan bisa terlaksana apabila akses jalan ke kawasan tersebut tersedia (Penulis: Tomi/Editor: Imon Ajianto).