TEGAL – Lonjakan kasus Covid-19 semakin hari semakin tak terkendali, Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono pun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tegal Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tegal Nomor 443/018 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal.
Instruksi tersebut tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 443/017 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 berbasis Mikro di Kota Tegal serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi Wali Kota Tegal mulai berlaku tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Beberapa poin Instruksi Wali Kota Tegal kepada Instansi Vertikal di Wilayah Kota Tegal, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat lurah se-Kota Tegal, Kepala BUMN/BUMD/Perbankan se Kota Tegal dan Pelaku Usaha se- Kota Tegal yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal dengan kriteria level empat, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Tegal didukung oleh TNI, POLRI dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Berbasis Mikro, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Selanjutnya kepada Perangkat Daerah, Wali Kota melakukan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 kepada stakeholder terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat terkait (Satpol PP, TNI, POLRI dan Kejaksaan) dan mengkoordinasikan pelaksanaan WFH dan WFO di Lingkungan perangkat daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kemudian Kepala Satpol PP; melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019; Melakukan penegakan protokol kesehatan dengan melibatkan perangkat daerah terkait,TNI, POLRI dan Kejaksaan.
Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, trasportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam instruksi ini dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Dalam penjbaran poin 1, Dedy Yon menginstruksikan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial Dedy Yon memberlakukan 100 persen Work Form Home (WFH). “Saya selaku Wali Kota Tegal sekaligus Ketua Satgas Covid 19 Kota Tegal tentu akan mengambil langkah antisipatif guna kembali menekan angka kesakitan, penularan, kematian akibat penyakit ini. Salah satu kebijakan dan strategis utama dalam mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 adalah melaksanakan PPKM berbasis mikro secara ketat,” ujar Dedy Yon saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PPKM Mikro Pemerintah Kota Tegal berlangsung di Ruang Adipura Kota Tegal, Senin (28/6) siang. (*)
