TEGAL-Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tegal menggelar sosialisasi penataan ruang di Aula Kecamatan Tegal Barat, kemarin (16/3). Sebanyak 35 orang hadir dalam kegiatan tersebut meliputi perwakilan Kelurahan, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat.
Dinas PU dan Tata Ruang melalui Kasi Perencanaan Tata Ruang, Imam Seno Adji mengatakan banyak sekali aturan-aturan yang berkaitan dengan penataan ruang. Ada UU Nomor 5 tehun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen PUPera No. 5 Tahun 2016 tentang IMB, Pemnedagri No. 1 tahun 2007 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan.
“Ada juga Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031”, kata Seno
Tujuan penataan ruang, Kata Seno, untuk mewujudkan Kota Tegal sebagai kota bahari yang didukung kegiatan perdagangan, jasa dan industri yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Tata ruang untuk kenyamanan bersama untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Misalnya bila terjadi kebakaran, lokasi kebakaran memiliki konsep tata ruang yang buruk. Jalan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, gang perumahan terlalu sempit, pemadam tidak bisa mauk, maka ini menjadi sebuah masalah.
“Ini pentingnya penataan ruang, diwilayah Kota Tegal sudah ada aturan, ini semata-mata untuk menjaga ketertiban bersama sekaligus tinggalan untuk generasi penerus sebagai kebaikan”, imbuhnya
Mudah-mudahan dari penataan ruang yang baik akan mendapatkan kehidupan baik dan sejahtera. Seno berharap masyarakat ikut andil mencermati dan menjadikan pelopor dalam penataan ruang. Yakni dengan melakukan pemantauan dilingkungan, selaku ketua RT lebih kontrol dalam memberikan persetujuan.
Pada Perda No. 4 tahun 2012 ada sanksi bagi yang melanggar penataan ruang. Sanksi adminitratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, denda dan pembongkaran bangunan.
Selain itu pada Pasal 70 yang menyebutkan bahwa bila ada pejabat memberikan ijin dan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian ijin maka dapat dikenai sanksi pidana dan diberhentikan dari PNS. “Baik masyarakat maupun pejabat yang berwenang mendapat ancaman yang sama, artinya peraturan tata ruang ini tidak main-main”, pungkas Seno. (Sa. Amin)