TEGAL – Pemerintah Kota Tegal memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelanggaran pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan (protkes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada Bidang Pariwisata.

Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19 pada Bidang Pariwisata, Sabtu (9/1).

Dalam SE yang berlaku mulai Senin (11/1) sampai Senin (25/1), menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan terkait pelanggaran protkes di Bidang Pariwisata bisa dilakukan melalui gerakan _citizen jurnalism_ melalui kanal media sosial.

Seperti tercantum dalam SE tersebut, “Penerapan gerakan _citizen journalism_ sebagal partisipas| masyarakat dalam Pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar Protokol Kesehatan melalui kanal media sosial”.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata, (Dinporapar) Kota Tegal Cucuk Daryanto melalui Kapala Bidang Pariwisata Dinporapar, Maman Suherman mengatakan, masyarakat dalam pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar Protokol Kesehatan dapat mengunggah di kanal media sosial dengan menge-tag media sosial milik Pemkot dan Polresta Tegal. “Pelaporan ke Pemkot tembusan Polres,” jelas Maman.

SE tersebut, ditujukan kepada Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Karaoke, Pengelola Spa/Panti Pijat, Pengelola Restoran atau Rumah Makan, Cafe dan Pengelola Hotel.

Mendasari Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Antsipasi Peningkatan Kasus Covid 19 Di Jawa Tengah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0000431 Tanggal 8 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid 19 Pada Bidang Pariwisata, Pemerintah Kota Tegal melalui SE Wali Kota juga melakukan pembatasan kegiatan dibidang Pariwisata.

SE Wali Kota menginstruksikan penerapan protokol kesehatan lebih ketat kepada seluruh usaha pariwisata. Membatasi jumlah tamu usaha restoran, rumah makan atau cafe maksimal sebanyak 25% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha restoran, rumah makan atau cafe sampai pukul 19.00 WIB.

Selain itu, SE membatasi jumlah kunjungan wisatawan di daya tarik wisata maksimal 30% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional daya tarik wisata sempai pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda waktu untuk sterilisasi lokasi menggunakan cairan disinfektan.

Membatasi jumlah tamu dan ketersediaan kapasitas ruangan usaha karaoke dan spa, panti pijat maksimal 50% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha karaoke dan spa, panti pijat sampai pukul 21 00 WIB.

Usaha Jasa Akomodasi mewajibkan tamu menunjukan surat keterangan negatif hasil Rapid Antigen yang masih berlaku.

Dan bagi seluruh usaha pariwisata yang melanggar, sesuai SE Wali Kota tersebut akan ditindak tegas berupa penutupan sementara selama 3 hari guna evaluasi lebih lanjut.(*)