Enam Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Tegal, yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal, untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal dengan beberapa perubahan.
Beberapa perubahan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad dalam laporan Pansus pada Rapat Paripurna DPRD dengan acara Persetujuan Penetapan dua Rancangan Praturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Sabtu (26/12).
Sisdiono menyampaikan, Pansus X bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dalam Raperda Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari melakukan beberapa perubahan dalam ke dua Raperda tersebut.
Pada Raperda Perusahaan Perseroan Bank Perkreditan Rakyat Bahari Kota Tegal, Pihaknya bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal menambahkan 1 pasal. Sedangkan untuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahari, Pansus X DPRD Kota Tegal bersama dengan Tim Asistensi Pemkot Tegal dalam Raperda tersebut dengan menambah 20 pasal, dari 95 pasal menjadi 125 pasal.
Selain itu yang berubah dalam pembahasan Pansus X dan Tim Asistensi Pemkot Tegal adalah Permodalam PDAM, dari Raperda Awal sejumlah 500 miliar Rupiah, kemudian disepakati menjadi 250 miliar Rupiah. Sedangkan untuk permodalam BPR, dari rencana awal modal 20 miliar Rupiah, berubah menjadi 30 miliar Rupiah.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sisdiono juga menyampaikan rekomendasi dari Pansus kepada Pemkot Tegal, bahwa setelah ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda maka Pemkot harus segera mengurus pergantian nama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemkot segera mengurus, membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan untuk sebagai dasar pengelolaan perusahaan,” ujar Sisdiono.
Dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan besarnya penyertaan modal yang akan diusulkan pada DPRD, Pansus X mengusulkan kepada Pemkot khususnya kepada PDAM dan BPR untuk segera menyususn Rencana Bisnis yang disertai dengan Analisa Bisnis untuk diajukan kepada Pemerintah Kota untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Wali Kota Tegal, Dedy yon Supriyono dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pansus X DPRD Kota Tegal dan Tim Asistensi Pemkot Kota Tegal yang telah berusaha keras dalam membahas dua Raperda Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Dedy Yon menyampaikan, sesuai aturan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Daerah diharuskan melakukan perubahan bentuk hukum, sehingga bentuk badan hukum PDAM Kota Tegal harus disesuaikan dan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
PD BPR Bank Pasar Kota Tegal yang merupakan BUMD milik Pemkot Tegal sama dengan pdam, diwajibkan mengubah badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda), sesuai dengan ketentuan undang- undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah dan permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah.
Dedy yon Supriyono menjelaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Raperda ini mendapat persetujuan penetapan DPRD Kota Tegal, sebelum ditetapkan, akan dimohonkan registrasi terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan kemudian ditetapkan dan diundangkan.
