Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) KotaTegal menggelar rapat koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama Lurah dan Camat se Kota Tegal di gedung eks Samsat, (8/3) pagi. Rakor tersebut guna membahas persoalan SPPT Tahun 2017 dan Konfirmasi Tunggakan PBB .
Kepala Bakeuda melalui Sekretaris Bakeuda Aslicha Sri Harlati mengatakan pelimpahan kewenangan PBB dari KPP Pratama ke Bakeuda tahun 2013 merupakan kebijakan yang bersifat nasional. Dalam pertanggungjawaban pengelolaan PBB berdasarakan data. “Data wajib pajak Kota Tegal saat ini terdapat 72 ribu wajib pajak”, kata Sri Harlati
Sementara itu, Kepala UPT PBB, Anang Riandiarto mengatakan dari wajib pajak yang datang untuk klarifikasi data tahun 2002-2012 sebanyak 1.119 ditemukan banyak kasus yaitu banyak SPPT induk yang terbit meskipun sudah dilakukan pengajuan seplit/mutasi terhadap objek pajak dan SPPT tersebut tidak dibayar yang pada akhirnya menjadi tunggakan.
Kemudian, banyak objek pajak yang telah diwakafkan tetapii belum dilaporkan, sehingga masig pemilik yang lama dan belum melunasi tunggakan pada saat akan diwakafkan. Objek pajak sudah dijadikan fasilitas umum namun wajib pajak tidak melaporkan, SPPT masih menggunakan nama pribadi akibatnya SPPT akan tercetak terus dan tidak ada yang membayar sehingga tunggakan meningkat.
“Objek pajak sudah dibangun masjid namun pemilik OP tidak melaporkan, sehingga dalam SPPT akan tercetak nama wajib pajak sebelum wajib pajak tersebut melaporkan”, kata Anang
Lalu, kata Anang, objek pajak yang sudah diperjual belikan tetapi belum dilaporkan oleh wajib pajak untuk dilakukan perubahan data pemilik baru, sehingga objek pajak tersebut masih atas nama pemilik lama. Karena sudah merasa menjual, pemilik lama tidak membayar sehingga ini menjadi tunggakan.
Kemudian, banyak ditemukan SPPT dengan mana pemilik objek pajak tetapi sudah meninggal, ahli waris belum mengganti namanya, ahli waris tidak mau membayar karena sehingga akan berdampak pada tunggakan yang menumpuk.
Anang menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan adanya SPPT yang terdapat tunggakan dari tahun 2002-2012. “Kami bukan semata-mata menagih tunggakan, yang paling inti adalah melakukan validasi piutang dan pemilihan wajib pajak. Masyrakat tidak perlu panik, takut dapat SPPT, lebih baik datang langsung untuk konfirmasi ke UPT PBB”, imbuhnya (Sa. Amin)