Tegal – Secara Tegas Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE.MM meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar makin disiplin dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal.
“Kita ingin Kota Tegal sukses terapkan PSBB, sukses tangkal Covid-19 agar bulan Agustus perekonomian Kota Tegal dapat sepenuhnya pulih” tegas walikota saat memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Kota Tegal bersama Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi ST, MM. Jumat (1/5)di Gedung Adipura.
Menurutnya, Kota Tegal harus menjadi contoh sukses penerapan PSBB baik di tingkat Jawa Tengah maupun nasional. Karena itu gugus tugas Covid-19 harus mampu kerja ekstra dan cepat. “Baik penerapan PSBB, termasuk pemberian bantuan sosial bagi, serta pemenuhan logistik bagi para petugas di pos pintu masuk Kota Tegal, seluruhnya harus dikerjakan secara maksimal,” terangnya. Tidak hanya itu, walikota juga meminta penyemprotan disifektan pada tempat tempat umum untuk terus dilakukan secara masif selama PSBB.
Selain arahan dari walikota, dalam rapat evaluasi nya Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST.MM juga meminta bantuan sosial tahap kedua yang akan diberikan di bulan Mei agar lebih merata. Jumadi dalam instruksi nya meminta Dinsos Kota Tegal memastikan validasi data yang diusulkan dari kelurahan. “Saya ingin bantuan tahap kedua benar – benar dapat di validasi penerima nya, jangan ada lagi ribut ribut bantuan tidak merata”tegasnya. Selian itu, dalam kesempatan tersebut Jumadi juga ingin penegakan hukum berupa pemberian sangsi bagi pelanggar PSBB.”Saya minta Satpol PP bersama Aparat Hukum Hukum (APH) terkait agar dapat lebih memperketat penegakan aturan PSBB termasuk pemberian sanksi kepada pelanggar,” tegas Jumadi.
Adapun jumlah kasus pelanggaran PSBB di Kota Tegal pada minggu pertama atau sampai 30 April 2020 seperti yang disampaikan Ketua Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Joko Syukur yakni :
1. Tidak mengenakan Masker 528 kasus
2. Berboncengan Motor tidak satu alamat 141 kasus
3. Penumpang melebihi kapasitas 77 kasus.
Adapun pelanggaran yang terjadi di Tempat Tempat Umum (TTU) lainnya yakni
1. Tidak menyediakan tempat cuci tangan 60 kasus
2. Pegawai / Konsumen tidak mengenakan masker 63 kasus
3. Tidak menerapkan Pshycal Distancing 75 Kasus
4. Melebihi batas waktu operasional 134 kasus.
Adapun sanksi yang sudah diberikan yakni :
1. Tindakan langsung berupa putar balik 69 kasus
2. Teguran lisan 459 kasus
