TEGAL-Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono melarang orang tua ajak anak-anak liburan. Upaya tersebut diambil walikota untuk mencegah penyebaran wabah Covid 19 yang saat ini sudah menjadi pandemi di dunia.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Tegal, Nomor: 443/001, tanggal 15 Maret 2020, meliburkan kegiatan belajar mengajar di wilayah Kota Tegal, dari jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs negeri dan swasta.

“Seharusnya anak-anak belajar di rumah, bukan jalan-jalan ke mall. Ini pemahaman yang salah,” ungkap Dedy Yon saat sidak kepada Wartawan, Selasa (17/3).  Selain Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kepala OPD ikut dalam sidak tersebut.

Dedy Yon menyayangkan orang tua yang mengajak anak jalan-jalan. Saat melakukan sidak ke beberapa lokasi, seperti Gajahmada Cinema, Pasific Mall, Rita Park dan Transmart, Orang nomor satu di Kota Tegal itu masih menjumpai orang tua yang mengajak anaknya ke mall.

“Kita menginstruksikan agar anak didik kita untuk belajar dirumah masing-masing, ini sekali lagi ditegaskan, ini tidak meliburkan anak, tapi menginstruksikan untuk belajar dirumah masing-masing,” ungkap Dedy Yon.

Dedy Yon menegaskan selama selama inkubasi agar anak-anak tetap belajar dirumah. Walapun anak-anak imunitas tubuhnua masih kebal, jangan sampai menjadi pembawa. Anak-anak tidak apa-apa, akan tetapi dikhawatirkan ada bakterinya dibawa anak. Setelah pulang ketemu keluarganya, orang tua, yang sakit justru mereka.

Sebelumnya, Walikota Tegal, Wakil Walikota Tegal, Sekretaris Daerah  Kota Tegal melakukan sidak ke tempat hiburan.  Dalam sidak tersebut paling tidak ada  5 tempat titik pantau yaitu diawali dari tempat Karaoke Blue Heaven di komplek Nirmala, Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI), Tempat karaoke Orange, Paradiso dan terakhir di B Fun Rita mall.

Dalam sidaknya didapati satu tempat hiburan yang masih menjalankan aktivitas nya yaitu di tempat karaoke Orange. Terkait kejadian tersebut, Walikota dengan tegas akan menutup tempat hiburan yang bandel atau tidak mematuhi surat edaran Walikota.