Tegal – Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, didampingi Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST. MM, Sekretaris Daerah Kota Tegal, DR.Drs. Johardi, M.M dan OPD terkait pimpin langsung terkait kepatuhan tempat hiburan mematuhi Surat Edaran Walikota Tegal No. 443/ 002 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid 19) di Kota Tegal.
Beberapa langkah disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain menutup untuk sementara tempat wisata, tempat hiburan, dan Spa terhitung mulai Tanggal 16 – 29 Maret 2020, memasang pesan pesan kesehatan di tempat umum baik hotel maupun rumah makan maupun perkantoran.
Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan layanan informasi tentang Covid 19 di Hoteline Service PSC 119 di No.082211555119,Website dinkes.tegalkota.go.id dan Instagram di @dinkeskotategal.
Dalam sidak tersebut paling tidak ada 5 tempat titik pantau yaitu diawali dari tempat Karaoke Blue Heaven di komplek Nirmala, Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI), Tempat karaoke Orange, Paradiso dan terakhir di B Fun Rita mall.
Dalam sidaknya didapati satu tempat hiburan yang masih menjalankan aktivitas nya yaitu di tempat karaoke Orange. Terkait kejadian tersebut, Walikota dengan tegas akan menutup tempat hiburan yang bandel atau tidak mematuhi surat edaran Walikota.
“Ini adalah kegiatan Pemantauan di tempat hiburan seperti karaoke dan obyek wisata di malam hari dan Alhamdulillah rata-rata semuanya sudah tutup, Cuma ada yang bandel, didalamnya masih ada orang karaoke. Mungkin dengan memakai sistem telepon dulu, janjian dengan manajemen, ini diharapkan mulai besok ini kalau betul-betul tidak mengindahkan kita tutup, kita betul betul tidak main-main. Saya tidak mau, ini sudah nama baik pemerintah kota, nama baik walikota,” ucap Walikota.
Menyikapi masih adanya tempat hiburan yang masih membandel, Walikota juga akan mengadakan sidak ketempat tempat yang disinyalir masih menjalankan aktifitasnya.
“Jumlah keseluruhan ada 28, Tempat hiburan ini disinyalir sebagai tempat wisatawan bisa datang dan saya pastikan hari ini sudah clear tidak satupun yang bandel yang tidak sesuai, ini juga sesuai dengan permintaan gubernur dengan waktu 14 hari atau 2 pekan, tentunya pengawasan kita bisa melaksanakan sesuai dengan tugasnya kita masing –masing,” jelas Walikota.