Tegal – Usai menandataangani Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) polres Tegal Kota bersama seluruh jajaran Forkopimda Kota Tegal, Rabu (5/2/2020) di Ruang Deviacita Pores Tegal Kota, Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, menyampaikan bahwa deklarasi ini adalah sebuah komitmen dari Polresta Tegal Kota untuk benar-benar mewujudkan instansi yang bebas korupsi, juga sebagai upaya penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional.
“Pencanangan pembangunan zona integrasi ini adalah langkah preventif atau pencegahan agar aparat penegak hukum Kota Tegal benar-benar bersih sehingga tidak ada tindak penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan dan anggaran di institusi manapun di Kota Tegal,” ucap Walikota mengawali sambutan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Walikota bahwa melalui pembangunan zona integritas, seluruh jajaran Polresta Tegal Kota dapat turut serta berkontribusi secara nyata di dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparat penegak hukum.
Pemerintah Kota Tegal akan selalu mendukung setiap OPD dan instansi vertikal yang secara substansial memiliki tugas dan fungsi melayani masyarakat, Seluruh aparatur negara di Kota Tegal harus bertekad bulat menciptakan wilayah bebas korupsi..
“Mari kita akhiri korupsi.!, Saya yakin jika niat kita bersih dan tulus disertai sikap yang tegas, maka pasti kita bisa!,” jelas Walikota.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa di bawah kepemimpinan Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST. MM, juga berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik / good governance yakni dengan melaksanakan beberapa langkah, antara lain membangun tatakelola pemerintahan yang bersih dengan indikator berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, reformasi tata kelola keuangan dan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik.
Ka. Polres Tegal Kota mengatakan Zona integritas di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitment untuk mewujudkan Wilayah yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan langkah awal dalam rangka implementasi dan komitment yang kuat untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih melayani,” ucap Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah
Kapolres mengatakan bahwa yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayana publik dengan melakukan melakukan evaluasi terhadap aspek-aspek penting dalam pelayana yaitu standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, reward dan punishment terhadap kinerja personil, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan dan inovasi pelayanan publik.
Melibatkan stakeholder dan masyarakat dalam menentukan kebijakan khususnya penyususnan standar pelayanan, memberikan punishment kepada anggota yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum serta kode etik kepolisian, memberikan penghargaan kepada personil yang berprestasi, melaksanakan pencanangan zona integritas wbk dengaan melibatkan stakeholder.