TEGAL- Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjajaki kerjasama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Kerjasama yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi dan sinergi mengenai Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang dan Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak.

Dari rapat penjajakan kerja sama tersebut, Pemkot Tegal, STPN dan Kantor ATR/BPN Kota Tegal sepakat melanjutkan kejenjang MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama).

Rapat penjajakan kerjasama yang dilaksanakan Rabu (11/12/2019) di Ruang Rapat Lantai I Gedung Setda Kota Tegal dihadiri Ketua STPN Yogyakarta Dr. Ir. Senthot Sudirman, M.S., Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal, Siyamto, dan dipimpin Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., yang didampingi jajarannya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah dan Bagian Hukum Setda Kota Tegal.

Jumadi mengatakan berkolaborasi antara Pemkot, STPN dan BPN, untuk bisa memanfaatkan zona nilai tanah sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan.

“Selama ini kita masih belum memakai sistem yang bagus. Kemudian Pak Senthot dari STPN memberikan sumbangsihnya, dalam bentuk teknologi untuk kita manfaatkan. Saya ucapkan terima kasih kepada STPN, mudah-mudahan kolaborasi dan sinergi ini menghasilkan sesuatu yang luar biasa sehingga dapat menjadi contoh seluruh Pemerintah di Republik Indonesia,” ungkap Wakil Walikota Tegal yang akrab disapa MJ itu.

Sementara itu, Senthot menyatakan keunggulan aplikasi Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang dan Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak yang dimiliki oleh STPN antara lain, pertama, aplikasi mengenai Zona Nilai Tanah Berbasis Bidang, selama ini belum ada. Padahal implementasi untuk keperluan ini mendesak mengingat tuntutan UU No. 28 tahun 2009 mengenai tugas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya PBB dan BPHTB, yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah diserahkan dari Kantor Pajak Pratama.

“Inilah data untuk PBB tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ter-update yang belum ada. Oleh karena itu perlu dilakukan up dating pemetaan mengenai data itu. Kami sudah menyusun dan membuat aplikasi pemetaan zona nilai tanah massal berbasis bidang yang insya Allah sangat berguna untuk men-support up dating dari nilai tanah tadi untuk PBB dan BPHTB,” jelas Senthot.

Kedua, kata Senthot, setelah terbangun maka kelemahan yang lain dari Pemda adalah monitoring progres pembayaran PBB. Selama ini pemerintah daerah hanya wait and see, hanya menunggu dan melihat saja.

“Apapun yang diterima pemerintah ya sudah . Dengan aplikasi ini maka diketahui mana wajib-wajib pajak yang sudah dan belum membayar PBB, bisa didokumentasikan, bisa dikirimkan ke para penarik pajak di Kelurahan. Harapannya bisa mengoptimalkan realiasi pendapatan daerah dari PBB,” ungkap Senthot.

Sedangkan Siyamto menyambut senang dengan adanya aplikasi yang ditawarkan oleh STPN sebagai sumbangsih nyata. Visinya dengan membangun smart city, data pokok memang sangat vital untuk diperlukan kesana adalah peta bidang tanah.

“BPN punya program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jadi semua bidang tanah yang ada di kelurahan itu semuanya terdata dan dipetakan. Kota Tegal sedikit demi sedikit disisir hingga tahun 2020 ini mudah-mudahan target kami semoga semua sudah terpetakan lengkap sehingga nanti akan berkontribusi luar biasa pada Kepala Daerah untuk membangun smart city Kota Tegal. Jadi Peta Bidang Tanah yang diintegrasikan dengan ZNT yang berbasis bidang tanah juga, jadi bukan zonasi,” kata Siyamto.

Usai rapat, Jumadi menyebut hal yang terpenting adalah bicara subtansi. “Setelah dapat subtansi, MoU kita bicarakan setelah ini,” ungkap Jumadi yang meminta hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan bidangnya.

“Yang teknis ya teknis, administrasi dan Bidang Hukum, Bidang pemerintahan dan Kerjasama Daerah, sama-sama persiapkan MoU antara Pemkot Tegal, Badan Pertanahan Nasional dan STPN,” tutur Jumadi.

Jumadi menekankan yang lebih penting lagi bahwa hal ini merupakan pijakan awal untuk menuju salah satu part of the smart city pada tahun 2021. “Inilah inovasi-inovasi yang kami janjikan berdua, antara Walikota dan Wakil Walikota Tegal, salah satunya yaitu bidang pertanahan dan inovasi-inovasi lainnya. Mudah-mudahan tegal menjadi smart city dan sekaligus the city of innovation,” harap Jumadi.

Dikatakan Jumadi, langkah awal untuk pertama kali akan dilaksanakan di beberapa kelurahan sebagai pilot project. “Mungkin akan dilaksanakan di dua atau tiga kelurahan atau berapa yang sudah siap. Setelah itu nanti bergeser secara bertahap di 27 kelurahan di Kota Tegal,” kata Jumadi optimis.

Dalam kesempatan itu, Siyamto menyerahkan secara simbolis sertifikat untuk 99 bidang tanah jalan yang ada di Kota Tegal dari 163 bidang tanah yang dibuat pada tahun 2019 kepada Walikota Tegal. Sertifikat jalan tersebut merupakan tugas BPN Kota Tegal dari Pemkot Tegal. Sementara sisanya, Siyamto menjanjikan akan menyelesaikannya pada minggu ini. (*)