Tegal-Bantuan pangan Non Tunai merupakan program Pemerintah Pusat pengganti Rastra( beras untuk keluarga sejahtera). Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ( KPM ) setiap bulannya melauli mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama dengan Bank dan Bulog.

Seperti diungkapkan oleh Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno, dalam kesempatan Launching bantuan pangan non tunai di Kota Tegal tahun 2017 di laksanakan pada hari senin, (27/2/2017) bertempat di e-Warong “ Cahaya Kehidupan ”. Jln. Irian No.15 RT 14 RW 09 Kel. Panggung Kec. Tegal Timur.

“Ini adalah program pemerintah kelanjutan dari program program penyaluran bantuan sebelumnya, program ini untuk menuju masyarakat yang lebih sejahtera.” ungkap Walikota.

“Program yang sangat efektif dan membantu karena ini adalah program bantuan yang diserahkan secara non tunai, sebelum ini selalu bantuan itu dipergunakan secara tunai oleh masing masing penerima.” tambah Walikota

Karena merupakan program baru dari pemerintah pusat maka diperlukanlah sosialisasi untuk penggunaan bantuan non tunai ini, dimana program yang terdahulu adalah selalu bantuan dalam bentuk tunai oleh karenanya ini merupakan evaluasi dari pemerintah pusat agar benar benar tepat guna dan tepat.

”Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada para penyuluh, ini ada suatu program yang sangat menantang kedepan yaitu memberikan edukasi bagaimana sesuatu yang sifatnya baru dan tentu saja perlu extra tenaga, kesabaran, waktu untuk mensosialisasikan secara tepat kepada masyarkat.”, ungkap Walikota.

“Jadi saya sampaikan semua program yang namanya bantuan, apalagi ini program dari kementrian adalah program yang harus kita salurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak menerimanya, beri pendampingan, termasuk pelatihan ini dikarenakan akan timbul banyak sekali pertanyaan dari masyarakat,”ucap Walikota.

“Agar program ini efektif, saya juga akan menyampaikan kepada jajaran lurah bekerjasama dengan RT RW untuk turut serta membantu memberikan informasi apakah lewat pertemuan warga atau sarana lainnya.” tambah Walikota

“Diharapkan dari program ini dari tahun ke tahun jumlah penerimanya bisa berkurang, ini harapan kita khususnya di Kota Tegal ini, karena apa, program pemerintah adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan kekuatan potensi lokal yang kita miliki sehingga peningkatan ekonomi kerakyatan bisa secara merata,” tegas Walikota.

Walikota juga meminta kepada masyarakat untuk menjadi pelaku ekonomi kreatif yang bisa meningkatkan perekonomian yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.

“Jadi ibu bapak bukan lagi menjadi penonton yang hanya menunggu menunggu menerima bantuan, tapi kita harus menjadi pelaku untuk kemandirian menuju kesejahteraan, karena didalam agama islam juga disebutkan bahwa tangan diatas lebih baik dari pada tangan di bawah.” pungkas Walikota.

Dalam kesempatan itu diberikan secara simbolis kartu bukti penerima bantuan pangan non tunai oleh Walikota Tegal kepada 5 orang perwakilan penerima bantuan tersebut, dilanjutkan dengan melihat langsung proses transaksi dari penerima bantuan pangan non tunai di e-warong “ Cahaya Kehidupan ”

Diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.KK.,MM.,MH bahwa tujuan bantuan pangan non tunai adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, meningkatkan ketetapan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan bagi KPM, memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Manfaat program bantuan pangan non tunai adalah untuk meningkatnya ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan, meningkatnya transaksi non tunai dalam agenda gerakan nasional non tunai,” ungkap Prima.

“Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan strategi nasional keuangan inklusif, meningkatnya efisiensi bantuan social dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.” tambah Prima.

Berdasarkan surat Menteri Sosial Nomor 06/MS/C/01/2017 tanggal 31 Januari 2017 perihal bantuan pangan non tunai Kota Tegal mendapatkan alokasi penerima manfaat bantuan pangan non tunai sejumlah 10.8990rang . masing masing KPM menerima bantuan sebesar Rp. 110.000,- per bulan yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan / e-warong yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara( HIMBARA ).

Dari Otoritas Jasa Keuangan Kota Tegal, Tias Retnani mengungkapkan bahwa kartu tanda bukti bantuan pangan non tunai itu ibarat seperti KTP, SIM atau kartu penting lainnya.

“Jangan sampai hilang karena nanti mengurusnya kembali akan membutuhkan Waktu yang lama, bijaklah dalam penggunaannya.” Ungkap Tias.

Turut hadir dalam acara itu Plt. Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha dan jajarannya, Kepala Bank Indonesia kantor perwakilan Tegal, Joni Marsius, Kepala Otoritas Jasa Keuangan kantor perwakilan Tegal, Tias Retnani. Beserta forkompimda dan masyarakat sekitar penerima bantuan.