Dalam pembukaan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Tegal, di gedung Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Kamis ( 21/11), Wali Kota mengingatkan untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih, Pejabatnya tidak usah berbuat macam-macam.
“Pemerintah yang bersih, pejabat tidak usah macem2”, tutur Wali Kota didepan peserta Larwasda. Menurutnya seorang pejabat itu memiliki wewenang, wewenang itulah yang harusbdilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.
Jika kewenangan tersebut dilakukan dengan tidak jujur, Ia mengingatkan itu hanya persoalan waktu saja sampai dengan terungkap dan berurusan dengan pihak berwajib.
“Kota Tegal mengalami pengalaman sudah 3 kali” Wali Kota mengingatkan kembali bahwa Kota Tegal sudah punya pengalaman di 3 kepemimpinan yang tersandung masalah hukum, “Jangan sampai pemerintah Kota Tegal mengalaminya lagi” tutur Dedy Yon.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy berharap, kepada pejabat terkait dan pelaksana, untuk masalah pekerjaan dan tanggung jawab keuangan, harus dilaksanakan sebaikmungkin dari mulai awal pekerjaan, transparan dan akuntabel, karena kota Tegal sudah mendapat predikat Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP), maka diharapkan untuk tahun-tahun mendatang Pemerintah Kota Tegal bisa mempertahankan predikat tersebut.
Terkait masih adanya beberapa OPD yang masih belum menyelesaiakan dan PR laporannya ke Inspektorat, nanti pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan tersebut, Ia memerintahkan kepada inpektorat untuk menindaklanjuti dan tentunya ada target waktu yang secepatnya diklakukan
Pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal menurutnya harus didukung semua pihak, namun tugas seorang pimpinan memilki peran penting dalam penanggulangan korupsi, bagaimana seorang pemimpin mampu memberikan suritauladan.
Wali Kota Juga menyoroti fungsi dan kegunaan yang nilai keuangannya dipandang pemborosan akan Ia pangkas, hal yang kurang efisien dan efektif atau dinilai pemborosan.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Kota Tegal Praptomo mengungkapkan, berdasarkan tugas dan fungsi Inspektorat bertanggung jawab melakukan pemeriksaan berdasarkan UU 23/2014, UU 15/2006, Permenpan RB 9/2009 dan Peraturan BPK RI 2/2010. Hasilnya, masih ditemukan hasil rekomendasi LHP yang belum tuntas diselesaikan sejak tiga tahun terakhir.
Beberapa diantaranya, lanjut Praptomo, yakni OPD belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi. Selain itu, rencana aksi OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi belum ada. Dokumen pendukung yang disampaikan, belum membuktikan adanya penyelesaian rekomendasi. Penyelesaian rekomendasi terkait dengan pihak di luar OPD (pihak ketiga). Hingga belum diterapkannya sanksi yang tegas terhadap pejabat yang tidak menindaklanjuti temuan.
