Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyisir sejumlah toko yang menjual produk kecantikan dan obat-obatan tak berizin, Senin (18/11). Walikota bersama rombongan juga menyisir toko yang menjual jenis obat berlogo biru. Seharusnya obat dengan logo tersebut hanya didapat di apotek.
Sidak yang dilakukan ini dalam rangka pengawasan produk kecantikan dan obat yang dijual di wilayah Kota Bahari ini.
Sedikitnya empat tempat disisir oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kepala Dinkes Kota Tegal dr. Sri Primawati Indraswari, perwakilan Forkompinda, dan lainnya. Empat lokasi tersebut beralamat di Jalan Kapten Sudibyo, Jalan KS. Tubun, Jalan Teuku Umar dan Jalan Cik DItiro Tegal Selatan.
Pantauan dilapangan pengecekan meliputi ijin BPOM, surat izin edar, kandungan obat dan lainnya .
Hasilnya, didapati sejumlah produk obat yang diketahui melanggar aturan. Adapula jenis obat tertentu masih dijual bebas di toko yang seharusnya hanya dijual di apotek.
Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono usai sidak mengatakan pihaknya menemukan beberapa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, juga terdapat jenis obat yang semestiya tidak boleh dijual di toko kecuali apotek. “Kalau obat tersebut dijual ditoko harus ada penanggung jawab, paling tidak Assisten Apoteker,” kata Dedy.
Dedy Yon menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menjual obat yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan, Kadaluarsa dan jenis obat membahayakan masyarakat Kota Tegal. Apabila kedapatan pedagang yang membandel, Dedy mengungkapkan tidak segan-segan mencabut izin usahanya.
Selanjutnya para pedagang diberikan himbauan agar tidak menjual obat-obatan yang tak berizin. Dalam kesempatan itu, Dinkes Kota Tegal membawa sejumlah sampel obat yang tidak memiliki izin edar.