Jakarta-Dalam rangka revisi Perda RTRW Kota Tegal tahun 2011-2031 sesuai dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian persetujuan substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, kabupaten/ kota maka harus dilakukan rapat lintas sektor Kementerian dan daerah terkait rancangan Perda RTRW.

Persetujuan substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang menteri ATR BPN RI yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.

Acara ini juga menindaklanjuti hasil koordinasi melalui staf Kementerian ATR BPN RI bawa Kota Tegal akan diagendakan pembahasan lintas sektor dan daerah.

Sebagaimana disampaikan oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono pada acara rapat koordinasi lintas sektor untuk pembahasan revisi rencana tata ruang wilayah Kota Tegal tahun 2011 2031, Senin (4/11/2019) di ruang pertemuan cendrawasih, Hotel Ambara, Jakarta, kegiatan ini juga bersamaan dengan rancangan perubahan rencana tata ruang wilayah kabupaten Trenggalek tahun 2012-2032 dan rancangan perubahan rencana tata ruang wilayah Kota Serang tahun 2010-2030.

Lebih jauh dijelaskan oleh Walikota bahwa RTRW Kota Tegal tahun 2011-2031 yang telah disahkan dengan Perda Kota Tegal nomor 4 tahun 2012 saat ini sudah berjalan selama 8 tahun, juga mengacu pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa RTRW dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun dan saat ini kami tengah melaksanakan revisi menindaklanjuti rekomendasi peninjauan kembali RTRW.

“Dalam peninjauan kembali revisi RTRW Kota Tegal dilakukan karena adanya beberapa hal antara lain adanya tuntutan presisi spasial atau penyesuaian deliniasi lahan dalam rujukan pedoman penyusunan RTRW yang baru juga adanya perubahan kebijakan pembangunan nasional provinsi dan daerah” ucap Walikota Tegal.

Dirinya juga mengatakan, tuntutan dinamika Pembangunan yang terjadi di Kota Tegal seperti, pembangunan jalan tol trans Jawa yang saat ini sudah mulai terasa dampaknya bagi perkembangan dan pergerakan di Kota Tegal, Pengaruh penetapan kabupaten Brebes sebagai kawasan industri yang merupakan kebijakan nasional sementara di Kota Tegal sendiri akan dikembangkan kawasan peruntukan industri yang diharapkan dapat mengakomodir industri lokal maupun kegiatan-kegiatan pergudangan yang dapat mendukung industri di kabupaten Brebes, pembangunan kawasan transportasi di mana di Kota Tegal termasuk wilayah yang akan dikembangkan jalur kereta cepat pelabuhan pengumpan dan pengumpul dan terminal tipe A dan tipe B sebagaimana ditetapkan dalam RTRW nasional maupun RTRW provinsi Jawa Tengah.

Juga pembangunan sistem pengendalian banjir, Pembangunan ruang terbuka hijau kota yang saat ini di Kota Tegal masih tercatat baru sekitar 11% dari 20% RTH publik yang ditargetkan pengembangan kawasan perumahan dalam memenuhi kebutuhan rumah yang semakin meningkat di sisi lain untuk menangani permukiman permukiman yang dibangun di lahan yang bukan peruntukannya pembangunan kawasan olahraga serta pembangunan kawasan perdagangan dan jasa yang sedang kita upayakan untuk dilakukan penataan.

Disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST bahwa dalam pembahasan perubahan RTRW dirinya siap cek lapngan untuk memperoleh keadaan yang sebenarnya.

“Kita akan cek lapangan juga

dan kita akan bahas secara detail dengan disesuaikan kondisi yang ada, secara prinsip demi pengembangan kota Tegal kedepan kita akan mendukung revisi perda tata ruang, perubahan ini juga disesuaikan dengan tata ruang pusat dan provinsi,” ucap Kusnendro yang juga Politisi PDI Perjuangan.

Sementara itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang kementerian agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Abdul Kamarzuki bahwa sesuai

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pemberian substansi dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang kabupaten kota, dirinya menyebut ada lima muatan strategis dalam revisi rencana tata ruang yaitu, proyek strategis nasional, pertanian, kehutanan, ruang terbuka hijau dan mitigasi bencana