Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosialisasikan Undang-Undang Ekonomi Kreatif, kepada para pelaku ekonomi kreatif wilayah Kabupaten dan Kota Tegal, di Sebayu Ballroom, Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Jum’at (1/11).
Hadir dalam.kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi dan Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema, dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
Ari Julianto Gema menyampaikan bahwa Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia. berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan atau atau teknologi, dan hal tersebut perlu di lindungi oleh negara.
Menurutnya selama ini para pelaku ekonomi kreatif kurang melindungi produk-produknya, dan UU ini bukan untuk membatasi kreatifitas namun melindungi produk kreatifitas pelaku-pelaku ekonomi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri, juga menyampaikan hal yang sama, bahwa UU ini sebetulnya menyatukan peraturan perundangan yang masih berserakan baik berupa Perpres atau UU dibidang perdagangan, perindustrian dan pariwisata yang berkaitan dengan Ekonomi Kreatif.
Ini merupakan UU induk dari 16 sub sektor Ekonomi kreatif, yang terdiri dari 34 pasal, dan langkah selanjutnya adalah mensinergikan UU induk ini dengan peraturan yang sudah ada terkait Ekonomu Kreatif.
Menurut Abdul Fikri, UU ini memunculkan kesadaran bahwa Ekonomi kreatif menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, berharap Badan Ekonomi Kreatif agar tetap ada, agar apa yang Pemkot sudah jalankan dan sinergikan terkait Ekonomi Kreatif dengan Pemerintah Pusat, bisa beejalan dengan baik.
Ia berharap kepada Pemerintah Pusat, Badan ekonomi Kreatif apapun bentuknya nantinya bisa menjadi rujukan Pemerintah Daerah untuk menjalankan amanat UU yang sekarang di sah kan.
M Jumadi menyampaikan Pemkot siap, untuk bersinergi dengan Pemerintah Pusat , sesuai dengan arahan Presiden yang berfokus pada industri kreatif, ekonomi kreatif dan inovasi.
