Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) saat ini sedang berupaya meningkatkan perluasan penerima jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, yakni pekerja yang tidak mendapatkan upah dari perusahaan atau usaha mendiri. Hal ini terungkap dalam rapat Kerjasama Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) Cabang Tegal dengan Pemkot Tegal, di Ballroom Plataran Heritage Borobudur Hotel, Kabupaten Magelang, Jum’at (18/10).
Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Surpiyono, PJ Sekda Kota Tegal Imam Badarudin, beserta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkot Tegal dan Kepala BPJS Naker Cabang Kota Tegal Cep Nandi Yunandar.
Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa selama ini, kewajiban jaminan sosial untuk para pekerja sering kali diabaikan, Padahal, jaminan sosial ini menurutnya perlu untuk melindungi para pekerja apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dedy Yon menyambut baik adanya kerjasama antara BPJS Naker dengan Pemkot Tegal, konsolidasi ini perlu untuk sinkronisasi yang nantinya akan berdampak pada semakin banyaknya tenaga kerja di wilayah kota Tegal yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disisi lain Wali Kota berharap, dengan semakin banyaknya tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Naker, tentunya harus diimbangi dengan pelayanan dari BPJ Naker yang cepat dan cepat, termasuk menangani pelayanan klaim dari peserta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Redemptus Heru Setyawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah konsolidasi antara BPJS Naker dengan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot)
Heru menyampaikan bahwa Pemkot Tegal turut berkomitmen untuk memperluas cakupan keikutsertaan pekerja dalam mendapatkan pelindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi para Pekerja Bukan Penerima Upah.
Menurut Heru, dorongan dari Pemkot, selain melalui regulasi juga melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terkait untuk kepesertaan BPJS (Naker).,
Ia mencontohkan beberapa OPD yang terkait dan bisa mendorong potensi-potensi kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, seperti Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal turut mengupayakan agar tokoh-tokoh agama sebagai pekerja sosial juga dilindungi oleh BPJS Naker.
Heru menyampaikam bahwa, Kegiatan ini merupakan hasil study banding ke Sulawesi Utara, dimana disana terkait jaminan ketenagakerjaa relatif sudah berjalan dengan baik, dan propinsi Jawa Tengah Tengah berupaya menindak lanjuti seperti apa yang sudah dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Utara, termasuk Pemkot Tegal juga perlu menindaklanjuti program tersebut.
Dari ke empat program BPJS Naker, diantaranya ; jaminan kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pemsiun, Jaminan Kecelakaan kerja, menurut Heru setidaknya para pekerja di lindungi oleh dua jenis program BPJS Naker, yakni Jaminan Kematian dan Jaminan kecelakaan kerja.
Upaya ini dilakukan selain konsolidasi, juga untuk tindak lanjut dari sosialisasi tentang pemberian penghargaan atau Anugerah Paritrana, dimana pemerintah dituntut untuk hadir melindungi para pekerja ,
Masih dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Naker Kota Tegal Cep Nandi Yunandar menyampaikan bahwa kerjasama operasional antara BPJS Naker dan Pemkot Tegal terkait optimalisasi kepesertaan program BPJS Naker di wilayah Kota Tegal.
Cep Nandi Yunandar berharap ada dukungan dari Pemkot Tegal untuk mengeluarkan regulasi, terkait kepesertaan BPJS Naker.
Cep Nandi juga berharap dengan diadakannya kerjasama antara Pemkot dan BPJS Naker, semua OPD dilingkungan Pemkot Tegal bisa turut mendorong potensi-potensi yang belum tersentuh untuk perluasan kepesertaan PBJS Naker.