Tegal – Kegiatan sosialisasi peraturan undang-undang dan peraturan daerah merupakan upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, sebagai upaya mengejawantahkan salah satu asas hukum yang berbunyi “iederen wordht geacht de wet te kennen”, yang artinya “setiap orang dianggap tahu akan hukum”.
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal menyelenggarakan sosialisasi UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagai suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang wilayah Kota Tegal yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tegal dengan Perda no. 4 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tegal tahun 2011-2031, Selasa (15/10/2019).Kegiatan ini secara resmi di buka langsung oleh Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M
Dalam sambutannya Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam UUno. 26 tahun 2007 dan Perda no. 4 tahun 2012 yang telah diundangkan.
Apalagi RTRW Kota Tegal menjadi pedoman kita bersama untuk berbagai tujuan. antara lain penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antarsektor, penetapaan lokasi dan fungsi ruang investasi dan penataan ruang kawasan.
“Jadi RTRW ini menjadi dasar untuk penerbitan perijinan lokasi pembangunan dan adminisrasi pertanahan,” ucap Walikota.
Tidak hanya itu, Walikota juga berharap berharap dengan adanya sosialisais peraturan perundang-undangan ini, pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum. oleh karena itu saya berpesan kepada narasumber untuk mensosialisasikan peraturan perundangan-undangan ini secara secara jelas dan mudah dipahami oleh para peserta sosialisasi, tuturnya.
Lebih lanjut walikota juga menjelaskan pemerintah kota tegal dalam menyusun peraturan RTRW telah sesuai dengan KTT Bumi di Rio De Jeneiro, Brazil pada tahun 1992 dan dipertegas kembali pada KTT Johanesbrug Afrika Selatan pada tahun 2002, yang menyepakati bersama bahwa sebuah kota idealnya memiliki luas ruang terbuka hijau (rth) minimal 30 persen dari total luas kota.
“Alhamdulillah, Kota Tegal meskipun luasnya kurang lebih hanya 39 km persegi dan ruang terbuka hijau luasnya terbatas apalagi tertekan oleh pertumbuhan penduduk dan kebutuhan sarana dan prasarana kota, proporsi rth-nya sudah 30 persen dari luas wilayah kota, yang terdiri dari rth publik sebesar 20 persen dan rth privat sebesar 10 persen. distribusi rth publik disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang,” jelas Walikota.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Sugiyanto, ST. MT menyampaikan Tujuan kegiatan ini bertujuan juga memberikan pemahaman kepada aparatur Pemkot Tegal, TNI Polri, lembaga pendidikan, kesehatan notaries, perBankkan dan yang lainnya.
“Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 Peserta yang dihadiri aparatur Pemkot Tegal, TNI Polri, lembaga pendidikan, kesehatan notaries, perBankkan dan yang lainnya “ ucap Sugiyanto.
Dalam kegiatan ini bertindak sebagai pemateri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal, Sugiyanto, ST. MT yang menyampaikan materi Penguatan Penyelenggaraan Penataan Ruan 2019 dan Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUSDATARU Prov Jawa Tengah, Hari Adi Agus Setyawan, ST. MT dengan materi Legislasi Rencana Tata Ruang.