Tegal – DPRD Kota Tegal menetapkan Raperda RPJMD 2019-2024 dan APBD Perubahan 2019 menjadi Perda Kota Tegal. Penetapan dilakukan saat Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tegal yang dihadiri Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Wakil Walikota Tegal H. Muhamad Jumadi, Pj. Sekda Kota Tegal Imam Badarudin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tegal serta Anggota DPRD Kota Tegal. Selasa (20/8).
Adapun dalam penetapannya, Perda Perubahan APBD Kota Tegal tahun 2019 setelah melalui proses pembahasan telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 1.081.591.230.000,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 306.557.626.000,- dan Dana Perimbangan sebesar Rp. 657.351.343.000,- serta lain–lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.117.682.261.000,-. Untuk belanja daerah sebesar Rp. 1.235.167.804.000,- terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 462.024.840.000,- dan Belanja Langsung sebesar Rp.773.142.964.000,-
Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 terjadi defisit anggaran sebesar Rp.153.576.574.000,- sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.165.566.574.000,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.11.990.000.000,-.
Sementar itu dalam penetapan Perda RPJMD 2019-2024 telah disepakati sembilan belas Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah meliputi :
1.Indeks Reformasi Birokrasi ditargetkan sebesar 70,01 (kategori bb);
2.Opini BPK dengan target WTP;
3.Indeks persepsi anti korupsi dengan target akhir 3,50 poin;
4.Indeks kepuasan masyarakat (ikm) dengan target akhir 82,00;
5.Indeks keterbukaan informasi publik dengan target nilai 90,00 kategori informatif;
6.Potensi konflik sosial teratasi dengan target 100 persen,
7.Indeks pembangunan gender (ipg) dengan target akhir 96,42;
8.Indeks pembangunan manusia (ipm) target akhir 77,15;
9.Tingkat kemiskinan target akhir 5,59-6,57 persen;
10.Tingkat pengangguran terbuka (tpt) target akhir 5,81 persen;
11.Persentase luasan permukiman layak huni dengan target 64,34 persen;
12.Indeks kualitas lingkungan hidup (iklh) target akhir 53,20;
13.Kinerja infrasruktur dasar perkotaan target akhir 81,04 persen;
14.Tingkat pelayanan lalu lintas (level of service) target akhir vc-ratio 0,80 dengan tingkat pelayanan ;
15.Rasio kesesuian tata ruang dengan target akhir 66,12 persen;
16.Laju pertumbuhan ekonomi (lpe) dengan target 5,55 – 5,70persen;
17.Nilai investasi ditargetkan sebesar Rp.2.290.000.000.000,-;
18.Persentase wirausaha muda target akhir 0,24 persen;
19.Serta cakupan kawasan kota pusaka terlestarikan dengan target akhir sebesar 56,9 persen.
Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 dan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun anggaran 2019 menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024.
Pihaknya juga meminta untuk Kepala OPD melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga menghasilkan output yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.