TEGAL – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal melakukan pengosongan terhadap dua hunian di Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (27/7) sore sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi diberikan karena temuan BPK terkait tunggakan iuran dan masa sewa yang habis dari penghunj selama bertahun-tahun.
Kepala Disperkim Kota Tegal Ir. Eko Setyawan menuturkan, eksekusi pengosongan hunian terpaksa dilakukan kepada mereka (penghuni) yang menunggak dan masa huninya sudah habis. Sebab, kata Eko, tunggakan sewa Rusunawa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Eko menuturkan, pengosongan tersebut sempat tertunda beberapa bulan yang lalu dan baru dapat dilaksanakan saat ini. “Salah satu yang mendorong segera melaksanakan eksekusi, Rusunawa menjadi temuan BPK. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus melakukan tindakan (pengosongan) itu. Atas rekomendasi BPK kita harus melaksanakan eksen di Rusunawa untuk penegakkan aturan yang ada,” tutur Eko.
Pengosongan tersebut sudah sesuai prosedur. Eko menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran, pernyataan kesanggupan mampu untuk tidak membayar dan mengosongkan hunian apabila tidak mampu membayar.
Selain itu, secara bertahap akan melakukan eksekusi. Pihaknya akan melakukan inventarisasi kepada mereka yang habis masa sewa, menunggak atau dua-duanya. Bagi yang sudah cukup lama menunggak maka akan dieksekusi.
“Secara etika birokrasi sudah sesuai prosedur baik teguran 1, teguran 2, teguran 3. Kemudian pernyataan kesanggupan mampu untuk tidak membayar dan mengosongkan hunian apabila tidak mampu membayar,” imbuh Eko
Kepala UPTD Rusunawa Taryo menambahkan, dua penghuni yang dieksekusi tersebut telah habis masa sewa sejak Maret 2018 dan menunggak sewa. Penghuni di Blok B mencapai Rp 8.210.000 dan Blok A mencapai Rp 6.600.000. Taryo menjelaskan, total penghuni di Rusunawa sebanyak 293 KK, dengan ketentuan membayar sewa Rp. 110.000 perbulan.
Salah satu penghuni Ibu Ii saat dikonfirmasi mengatakan dirinya telah menempati rusunawa selama sekitar 6 tahun. Dia berharap eksekusi yang dilakukan tidak tebang pilih.