Tegal – Pemerintah Kota Tegal bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasakti Tegal menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call Paper Pencegahan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa, Kamis (18/7/2019), di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, ST. MM sangat mengapresiasi kepada program studi magister ilmu hukum program pascasarjana Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, yang pada hari ini menyelenggarakan seminar nasionaldan call paper “Pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa”.


Jumadi mengatakan meski di Kota Tegal sudah tidak ada desa lagi, namun ada wacana kelurahan juga akan mendapatkan dana kelurahan. Alokasi dana desa dan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik agar semakin meningkat, masyarakatnya maju dan berdaya, dan yang paling penting desa/kelurahan menjadi subjek pembangunan.
“Selain dapat diukur capaian dan dampak positif dana desa, permasalahan yang muncul dan tantangan ke depan harus menjadi perhatian yang serius. hal tersebut pentng dilakukan untuk memastikan harapan dan langkah konkret pemerintah tidak digembosi oleh persoalan, misalnya saja korupsi,” ucap Jumadi
Ditambahkan pula oleh Jumadi bahwa korupsi di sektor desa merupakan catatan negatif yang tidak boleh lepas dari pembahasan evaluasi kebijakan pemerintah untuk desa. kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa desa yang diharapkan menjadi subjek pembangunan saat ini menjadi ladang baru korupsi. sebab korupsi dan penyalahgunaan anggaran desa akan berdampak sangat negatif bagi cita-cita percepatan pembangunan desa dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Untuk itu, diperlukan upaya pencegahan agar korupsi dana desa tidak marak. menurutindonesia corruption watch (icw), langkah utama yang perlu dilakukan adalah menjamin akses informasi dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan desa. untuk mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka dan masyarakat desa yang aktif, komitmen, kesadaran dan pengetahuan masing-masing pihak perlu dibangun,” tutur Jumadi..
Sementara itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Seminar, MB Budi Santosa menyampaikan bahwa seminar ini dihadiri lebih kurang 300 peserta dari berbagai wilayah sekitar Kota Tegal, seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
“Sesuai dengan visi dan misi magister ilmu hukum Universitas Pancasakti Tegal dimana literasi dikembangkan sebagai darma pengabdian kepada masyarakat dengan mengadakan seminar, ini kesempatan kepada kawan kawan untuk menimba ilmu lewat seminar yang akan di isi oleh para pemateri yang kompeten di bidangnya,” ucap Budi.
Bertindak sebagai Keynot Speaker dalam acara ini adalah DR. Noor Rachmad, SH., MH, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan sebagai pembicara Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal M. Fachri, S.STP., M.Si, Kepala Subauditorat Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Tengah 4, Nelson Humiras Halomoan Siregar, S.E., M.ACC, AK. CFE., CPA (AUST), CA, Dosen Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum UPS Tegal DR. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum.