Dalam rangka melaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama yang merupakan pekerjaan/event rutin tahunan, Kantor Kementerian Agama Kota Tegal pada Senin (24/06) menggelar Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota di Gedung Arofah Jl. Wisanggeni II No.2 Tegal
Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Akhmad Farhan dalam sambutanya sekaligus memberikan laporannya bahwa dasar penyelenggaraan bimbingan manasik ini mengacu pada Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B-15.006/Dj/Dt.II.1/1/Hj.01/04/ 2019 tentang Pelaksanaan Binbingan Manasik Haji Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan.
“Bimbingan manasik ini, lanjut Farkhan dilaksanakan dalam rangka memberi bekal kepada para jemaah calon haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji dapat melaksanakan ibadah dengan baik, mampu membentuk jamaah yang istitho’ah sesuai dengan tuntunan (rukun haji) serta diharapkan kembali ke tanah kelahiran mendapatkan predikat haji yang mabrur.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa rangkaian bimbingan manasik haji merupakan pembelajaran dan bimbingan kepada calon jemaah haji, karena dalam bimbingan ini akan diarahkan mana yang rukun, sunah dan wajib dalam pelaksanaan ibadah di tanah suci nanti.
Oleh karena itu hendaknya dalam kegiatan bimbingan ini jangan ada yang absen. Karena bimbingan ini merupakan persiapan baik secara lahir maupun bathin serta fisik yang prima agar bisa khusu tatkala pelaksanaan ibadah di tanah suci,”terang Farkhan
Ia berpesan kepada seluruh jamaah, jika ada keluhan maupun informasi lain terkait penyelenggaraan ibadah haji, dapat menyampaikan kepada petugas yang telah ditunjuk, petugas kami akan selalu memantau dan siap membantu jika diperlukan,” pesan Farkhan
