TEGAL-Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPU PR) Kota Tegal menerima kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Senin (24/6) di ruang rapat DPU PR Kota Tegal. Rombongan Komisi D DPRD Kab. Batang yang dipimpin Ketua Komisi D Tofani Dwi Arieyanto diterima Kepala DPUPR Kota Tegal Sugiyanto.
Kunker tersebut dalam rangka studi terkait kebijakan Pemerintah Kota Tegal dalam pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala DPUPR Kota Tegal Sugiyanto dalam sambutannya mengucapkan selamat datang di Kota Tegal. Sugiyanto menuturkan, ruang terbuka hijau saling terkait dengan OPD lain seperti Disperkim, DLH, Disdikbud, Dislatan, Dinporapar, Bagian Umum Setda Kota Tegal dan Swasta.
Selain itu, kata Sugiyanto, di Kota Tegal baru ada 11,59 persen RTH. RTH tersebut antara lain Taman Tegal Sari, Taman Poci, Polder Bayeman dan sebagainya. “Polder Bayeman, selain untuk mengatasi banjir juga difungsikan sebagai RTH,” ujar Sugiyanto.
Ketua Komisi D Tofani Dwi Arieyanto mengucapkan terima kasih atas diterimanya kegiatan kunjungan kerja Komisi D. Tofani menuturkan, secaraletak geografis, Kota Tegal tidak jauh berbeda dengan Kabupaten Batang.
Pada kesempatan itu, video Selayang Pandang kondisi RTH di Kota Tegal dilanjutkan pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan RTH.
Disinggung mengenai implementasi ketentuan taman pada developer perumahan, Kepala DPUPR Kota Tegal Sugiyanto menegaskan tidak akan memberikan ijin pada developer yang tidak memberikan ruang untuk taman.