TEGAL-Satpol PP Kota Tegal menggandeng personel dari Polres Tegal Kota, Sub Denpom IV 1-3 Tegal melakukan penertiban kepada PKL di Jalan Hang Tuah Kota Tegal, Selasa (18/6/2019). Satpol PP menemui padagang dan melakukan pendekatan secara humanis sebagai cara untuk penertiban.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghapus kesan Satpol yang sangar dan arogan terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tegal.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal Edy Sudirman mengatakan, penertiban humanis diantaranya, memberikan pemberitahuan berupa larangan menjalankan usahanya di atas trotoar, saluran, bahu jalan dan taman. Selain itu juga dilarang meninggalkan gerobag dagangannya serta menjaga kebersihan lingkungannya.
“Kita ajak Srikandi Satpol juga untuk berdialog kepada PKL. Kita beri tahu, kita beri imbauan kemudian kita data,” kata Edy.
Bukan hanya PKL di Jalan Hang Tuah saja, menurutnya Satpol juga akan menyeluruh melakukan penertiban secara humanis. Dengan begitu, Edy berharap PKL di Kota Tegal menaati segala aturan sehingga tidak ada eksekusi terhadap PKL, sebab sudah dibekali dengan pemberitahuan sebelumnya.
“Jika tetap melanggar maka kami dengan terpaksa harus menertibkan sesuai dengan Perda yang ada,” ujar Edy.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syukur Badarudi menyampaikan penertiban PKL sebagai langkah menciptakan suasana tertib aman dan nyaman di Kota Tegal. Joko menegaskan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak tebang pilih. “Secara bertahap akan kami tertibkan semua,” pungkas Joko.