Tegal – Sejumlah gerobak Pedagang Kaki Lilma (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Tegal dibongkar paksa dan diamankan. Hal tersebut dilakukuan karena PKL tersebut melanggar Perda PKL nomor 3 tahun 2008 tentang penyelenggaraan PKL dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggara Trantibunm. (12/6).
Joko Sukur selaku Kepala Satpol PP Kota Tegal mengatakan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan Kota Tegal.
“Jadi kan PKL sudah diberi kebijakan oleh Pemkot untuk berdagang, harusnya bisa menaati peraturan yang ada. Misalnya sesudah berdagang lapak segera dibongkar dan gerobak segera pindahkan,” tuturnya.
Sebab, lanjut Joko, sudah ada kesepakatan antara Pemkot Tegal dengan PKL batas berjualan di kawasan alun-alun yakni pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan 14.00 sampai 22.00 WIB.
“Di kawasan alun-alun sendiri kita berhasil mengamankan 17 gerobak, satu buah becak, puluhan meja makan, tenda dan lainnya. Barang bukti kita amankan dan akan kita beri teguran kepada memilik gerobak,” ucapnya.
Dengan adanya penertiban seperti ini, diharapkan para PKL lebih menaati apa yang sudah disepakati dan bersama-sama menjaga keindahan wajah Kota Tegal.