Tegal – Sosialisasi Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum Kota Tegal dan Peraturan Walikota Tegal nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal. Selasa (14/5).
Dalam paparanya Intan Selasie selaku Kasubbag Bantuan Dan Konsultasi Hukum menyampaikan bahwa Bagian Hukum Setda Kota Tegal telah memiliki klinik konsultasi dan bantuan hukum yang berada di lantai I Bagian Hukum Setda Kota Tegal yang dapat dimanfaatkan bila mana ada OPD yang memerlukan bantuan atau konsultasi terkait permasalahan hukum.
‘’Namun kami tidak bisa menjadi kuasa hukum hanya sebatas pendampingan saja dalam persoalan perkara pidana,’’ ujar Intan.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Budi Hartono berharap permasalan hukum di Lingkungan Pemkota Tegal bisa dikonsuktasikan bersama, sehingga prosedur-prosedur penanganan masalah tersebut dapat tertangani segera.
‘’Segera konsultasikan permasalahan hukum yang ada, karena perasalahan hukum ada batas waktunya, sehingga perlu penanganan segera,’’ tambah Budi Hartono.