Dalam rapat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD kota Tegal tahun 2019-2024, yang berlangsung Selasa (23/4) , di gedung Adipura, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, M Jumadi menegaskan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawal proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ).
“Saya berpesan kepada seluruh Kepala OPD, agar dalam menyusun Renja 2020 dan Renstra 2019-2024 tidak menyerahkan sepenuhnya penyusunan dokumen tersebut kepada bawahannya” kata Jumadi.
Jumadi menyampaikan, kepala OPD harus memahami apa isi dokumen renja 2020 maupun Renstra 2019-2014, sebab menurutnya kepala OPD adalah orang yang bertanggung jawab atas penyusunan dan substansi dokumen rencana perangkat daerah dilingkungan OPD masing-masing.
Secara umum Wali Kota dalam sambutannya berpesar kepada tim penyusun agar fokus, teliti dan bertanggung jawab dalam menyusun dokumen perencanaan dilingkungan OPD masing-masing.
“Kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kota Tegal, dari esolon II hingga eselon IV beserta unsur staf agar betul-betul memahami apa yang menjadi tujuan dan sasaran serta tupoksi”, papar Jumadi.
Wali Kota berharap, kedepan kita semua dapat melihat Kota Tegal sebagai kota yang jauh lebih maju, inovatif serta mampu memberi kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional.
Senada dengan Wali Kota, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gito Musriyono, mmenyampaikan bahwa kepala OPD memang harus menguasai dokumen perencanaan dimasing-masing OPDnya.
Hal ini, akan menyulitkan pihaknya apabila penyusunan dokumen perencanaan kerja masing-masing OPD hanya diserahkan kepada bawahan tanpa di kuasai oleh kepala OPD tersebut. Selain itu kemungkinan mutasi staf juga akan lebih mempersulit dalam berkoordinasi apabila kepala OPD tidak memahami perencanaan kerja.
Gito Musriyono menyampaikan, meskipun kepala OPD dalam menyusun perencanaan kerja perangkat daerah dibantu oleh bawahannya, namun Ia berharap Kepala OPD tetap harus menguasai dan bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut.