TEGAL- Terlihat wajah Pedagang Kali Lima (PKL) yang sehari-hari berjualan di kawasan Alun-alun Kota Tegal terlihat berbinar-binar. Pasalnya para pedagang mendapat bantuan gerobak dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal.
Bantuan sebanyak 78 gerobak dagang untuk pedagang sekitar bundaran Alun-alun Kota Tegal dan 64 gerobak dagang untuk pedagang kaki lima lainnya diserahkan langsung secara simbolis kepada para pedagang oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., pada Senin (8/4) di Pendopo Ki Gede Sebayu Kompleks Balaikota Tegal.
Rohanah (54), warga jalan Ketilang RT 2 RW 2 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan yang sudah 12 tahun berjualan Kupat Glabed di sekitaran Bundaran Alun-alun Kota Tegal mengatakan dengan diterimanya bantuan gerobak dirinya merasa sangat senang.
“Saya merasa senang, mudah-mudahan lancar (usahanya),” ucap Rohanah yang menyatakan baru kali ini dirinya menerima bantuan gerobak dagang dari Pemerintah selama dirinya berdagang.
Walikota Tegal mengingatkan kepada para pedagang, jika gerobak nanti sudah diterima supaya dipergunakan sebagaimana mestinya dan jangan sampai dilimpahkan kepada orang lain.
“Jangan sampai dialihkan kepada orang lain, pergunakan untuk diri sendiri, jaga kondisi supaya bisa dipergunakan lebih lama,” ucap Walikota.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Drs. M. Khaerul Huda, M.Si menyatakan gerobak bantuan yang diberikan kepada para pedagang telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk berdagang. Seperti kompor gas, tabung gas LGP 3 kg, selang dan regulator. Termasuk etalase tempat untuk menjajakan dagangan serta tempat botol minuman ringan.
Jumlah bantuan yang diterimakan adalah 78 gerobak dagang untuk pedagang sekitar bundaran Alun-alun Kota Tegal dan 64 Gerobak Dagang untuk pedagang kaki lima lainnya.
“Pedagang yang mendapat gerobak dagang adalah pedagang yang mempunyai KTP Kota Tegal. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL pasal 23 ayat 2 huruf a bahwa Permohonan pendaftaran tempat usaha (TDU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan antara lain memiliki KTP yang beralamat di Kabupaten /Kota setempat,” Ucap Khaerul Huda. (*)