Tegal – Tahapan perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) disosialisasikan kepada warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana. Hal itu agar proses perekrutan dilakukan secara terbuka. Dan warga bisa mengikuti proses perekrutan tersebut.

Ketua PPS Margadana Sanuri mengatakan untuk tahapan yang harus dilalui calon anggota KPPS diantaranya pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS yang dilakukan 28 Februari hingga 05 Maret 2019, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 6 hingga 12 Maret 2019, penelitian adminitrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS 13 hingga 19 Maret 2019, pengumuman hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota KPPS 20 hingga 22 Maret 2019. Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap seleksi calon anggota KPPS 22 hingga 26 Maret 2019, pengumuman hasil seleksi anggota KPPS 24 Maret 2019, pelantikan KPPS 27 Maret 2019 dan masa kerja anggota KPPS 10 Maret hingga 09 Mei 2019. Tahapan tersebut perlu diikuti calon anggota KPPS.

“Dan untuk Kelurahan Margadana sendiri membutuhkan 294 KPPS dari 42 TPS,” kata Sanuri, Kamis (7/3).

Sanuri mengungkapkan selain tahapan perekrutan KPPS juga disampaikan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTHB) pada tahap dua. Untuk tahap dua pemilih yang masuk ada empat orang. Terdiri dari dua laki dan dua perempuan. Dan untuk pemilih keluar ada empat orang dengan rincian laki-laki tiga perempuan satu. Untuk pemilih yang pindah keluar dengan formulir A5 dan masuk formulir A4 yang semuanya diurus didaerah tujuan berjumlah empat orang.

“Sehingga sosialisasi tersebut selain menyampaikan perekrutan KPPS juga Daftar Pemilih Tambahan,” ungkap Sanuri.