TEGAL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal bersama tim gabungan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (19/3/2019) pagi. Pada penertiban tersebut Bawaslu bersama tim menyisir sejumlah titik di Kota Tegal.
Tim tersebut teridiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Kepolisian Resor Tegal Kota, Badan Keuangan daerah (Bakeuda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto menuturkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tegal bersama Tim Gabungan ini menurunkan APK yang melanggar aturan.
Diantaranya yang melanggar Surat Keputusan KPU Kota Tegal Nomor : 52/PL.01.5-Kpt/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Tegal.
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Pasal 25 A ayat (1) huruf c. “Pemasangan di tempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota”, kata Akbar.
Selain itu, Peraturan Walikota Tegal (Perwal) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk dan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Penertiban kali ini, Bawasu Kota Tegal berhasil menurunkan APK sebanyak 22 baliho yang dipasang di space/reklame berbayar dan 486 APK non berbayar yang melanggar lokasi pemasangan.
“Kegiatan penertiban APK ini merupakan bentuk penindakan untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik aturan Pemilu maupun peraturan lainnya dan akan dilaksanakan secara berkala sampai dengan menjelang Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara Pemilu 2019”
“Bawaslu berharap agar Peserta Pemilu memahami dan mentaati semua aturan tentang penyelenggaraan Pemilu seperti halnya pemasangan APK”, pungkas Akbar.