Tegal – Sejumlah warga RW 10 dan RW 11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur berkesempatan beraudiensi dengan Wali Kota Tegal H.M Nursoleh di Peringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal pada Selasa (19/3) siang.
Wali Kota Tegal H. M Nursoleh didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Suripno, Camat Tegal Timur Zaenal Ali Mukti menerima warga mintragen di dua RW tersebut dengan hangat.
Budi Sarjono selaku kordinator warga RW 10 dan RW 11 mengungkapkan kehadirannya menemui Wali Kota Tegal H.M Nursoleh.
‘’Kami hadir disini meminta dengan sungguh-sungguh kepada Wali Kota dan DPRD Kota Tegal agar tanah yang kami tempati yakni di RW 10 dan RW 11 Kelurahan Mintaragen yang tadinya tanah SK menjadi tanah sertifikat,’’ ujar Budi Sarjono.
Wali Kota Tegal mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan impiannya agar hak-hak warga dapat terakomodir.
‘’Bagian dari impian saya supaya hak-hak warga bisa terakomodir, ini momen yang tepat pada masa akhir jabatan saya memberikan suport mudah mudahan walikota berikutnya melanjutkan program yang berpihak kepada masyarakat. Ini sudah menjadi hak, undang-undangnya jelas, gamblang, bagi siapa yang menenempati tanah pemerintah tapi sudah memenuhi umur tertentu bisa mengajukan peralihan baik hak milik atau hak guna bangunan, sepanjang melalui prosedur dan mekanisme sesuai undang-undang yang berlaku,’’ papar H.M Nursoleh.
‘’Kalau melihat hak dan aturan masyarakat berhak memiliki lahan milik pemerintah daerah dengan cara pemerintah daerah melepaskan dan DPRD menujui pelepasan tanah dan warga membeli berdasarakan harga appraisal, mekanisme ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku artinya dengan kebijakan ini dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat,’’ ujar Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Suripno