Pemerintah Kota Tegal saat ini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal,  yang ditandai dengan peresmian Peresmian UPTD Metrologi Legal oleh Wali Kota Tegal, M Nursholeh, Kamis (28/2).

UPTD Metrologi yang berkantor di jalan Kolonel Sugiono Nomor 23 sebelumnya merupakan Balai Metrologi Provinsi Jawa Tengah dan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Tegal, dan saat ini berada dibawah Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal.

Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keberadaan UPTD Metrologi harus mampu melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran standar satuan metode pengukuran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa keberadaan UPTD Metrologi juga untuk melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang dimiliki pedagang, UPTD Metrologi Legal kita harapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal Khaerul Huda menyampaikan, bahwa saat ini UPTD Metrologi sudah bisa melakukan pelayanan metrologi legal di Kota Tegal, diantaranya melaksanakan kegiatan tera, tera ulang baik timbangan umum, takaran bahan bakar minyak di SPBU, Tangki BBM, sampai argo taxi dan tentunya pengawasan sehingga masyarakat atau konsumen mendapatkan perlindungan melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran.

Khaerul Huda berharap khususnya kepada lurah dan camat, untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat, akan pentingnya tera ulang, khususnya pedagang atau produsen agar me-nera alat ukurnya sesuai dengan masa teranya.

Selain hal tersebut, Khaerul juga menyampaikan masyarakat juga harus sadar terkait urusan timbangan apabila masa teranya telah habis, untuk segera menera ulang, hal tersebut untuk menjaga jaminan kebenaran pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur standart, satuan metode pengukuran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.