TEGAL-Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Tegal, menargetkan penyusunan seluruh Rencana Kerja (Renja) 2020 dari semua Organisasi Perangkat Daerah bisa selesai Mei mendatang. Sebab, pengusulan Renja masing-masing OPD akan menjadi acuan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang harus dituntaskan sebelum pembahasan.
Hal tersebut, terungkap saat Sekretaris BAPPEDA menggelar rakor dengan semua unsur pejabat OPD Pemkot Tegal di Gedung Adipura, Selasa (25/2).
Sekretaris BAPPEDA Kota Tegal, Kelik Haryono menyampaikan, ditargetkannya penyusunan Renja seluruh OPD untuk tahun 2020 pada Mei mendatang mengacu pada Permendagri 86/2017.
Menurut Kelik, percepatan penyusunan Renja OPD menjadi syarat mutlak dalam merumuskan RKPD yang mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, karena belum tersusunnya RPJMD dan masih dalam proses transisi (pergantian kepala daerah-red) bisa berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kota dan mengacu RPJMD provinsi.
“Tujuannya, untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah di Kota Tegal dengan pembangunan di tingkat provinsi,” ungkap Kelik.
Ketentuan tersebut, lanjut Kelik, dijabarkan dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri 86/2017 bahwa tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD BAPPEDA Kota Tegal sudah menyusun Dokumen Rencana Awal RKPD Kota Tegal 2020 sebagi acuan.
Dengan begitu, melalui rakor tersebut pihaknya berharap semua OPD segera menyusun Renja OPD sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri 86/2017. “Intinya, penyusunan Renja OPD juga harus meliputi rencana awal, rancangan renja OPD, pelaksanaan forum dan lintas PD hingga penetapan Renja PD,” terangnya.
Kelik menambahkan, poin terpenting penyusunan Renja OPD harus fokus pada prioritas sasaran, bermanfaat langsung bagi masyarakat, terpadu, menyelesaikan permasalahan pembangunan, berorientasi pada Output, Outcome, benefit dan dampak yang terukur.
Selain itu, pengalokasian anggaran dilakukan berbasis Money Follow Programme Priority yang efektif, dan efisien untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
