Pemerintah Kota Tegal dalam waktu dekat akan menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai syarat untuk mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah PDAM sesuai yang amanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dalam peraturan tersebut bahwa bentuk BUMD adalah Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah. BUMD yang telah ada sebelum UU tersebut berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan, berubahan bentuk badan hukum tersebut dalam jangka waktu tiga tahun terhitung semenjak undang-undang tersebut diundangkan.
Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda
kota Tegal Herlien Tedjo Oetami disela-sela kunjungan kerja ke PDAM Tirtawening Bandung, Selasa (26/2).
Menurutnya, Pemerintah Kota Tegal akan menyiapkan langkah-langkah seperti penyusunan naskah akademik dan penyusunan draf Raperda
Sedangkan untuk pergantian nama, nantinya akan dibahas lebih lanjut, namun menurut Herlien, PDAM kota Tegal lebih cenderung ke Perusahaan Umum Daerah dibandingkan Perseroda.
Sementara itu, Walikota Tegal M Nursholeh dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melakukan kunker ke PDAM Tirtawening, dimana PDAM Tirtawening belum lama ini tengah mempersiapkan perubahan bentuk badan hukun PDAM, baik naskah akademik dan draf raperda sudah siap untuk di sahkan.
Ia berharap, Pemerintah bisa lebih mendapatkan pengetahuan tentang proses perubahan bentuk Perusahaan Daerah tersebut menjadi Perusahaan Umum Daerah.