TEGAL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegak bersama KPU Kota Tegal, Satpol PP, Dishub, Diskimtaru dan stakeholder lainnya menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (15/1/2019) pagi.

Penertiban tersebut tindak lanjut koordinasi dengan instansi terkait, perihal pelanggaran aturan pemasangan APK. Sasarannya kali ini sejumlah gambar caleg dan parpol yang terpasang di space reklame berbayar dan bagian belakang angkutan kota (angkot).

Bawaslu menyisir sejumlah lokasi pemasangan APK dan berhasil melepas 8 baliho dan dua gambar caleg yang terpasang pada angkot.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan penertiban kali ini yakni baliho di space yang berbayar yang diduga melanggar PKPU dan Peraturan Wali Kota Tegal.

“Kita juga melakukan penertiban APK yang terpasang di angkutan umum. Kita lakukan sweeping di terminal Tegak dan stasiun Tegal. Sasarannya angkutan umum yang dipasangi APK dibagian belakang”, kata Akbar.

Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengingatkan agar dalam bekerja harus mengikuti aturan yang ada. Sebelum melakukan penertiban kalau bisa dihubungi yang memiliki APK. Jangan-jangan caleg yang memasang APK belum tahu kalau itu melanggar.

“Adanya komunikasi dengan stakeholder, terutama pada pemasangan APK agar mereka menyadari atau menerima saat eksekusi atau penertiban APK”, pungkas Thomas.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Kota Tegal juga memberikan sosialisasi peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu 2019 kepada para supir angkutan umum.