TEGAL-Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMA) Kota Tegal menggelar aksi damai, Jumat (11/1) di depan SMA Negeri 1 Kota Tegal.
Mereka menggalang tanda tangan dukungan dari para Alumni SMA N 1 Tegal atas eksistensi sekolah menengah di Jalan Menteri Supeno Kota Tegal itu. Mereka juga melakukan orasi, meneriakkan yel-yel dan berdoa bersama.
Ketua Ikasma Kota Tegal Dr Tafakurrozak menuturkan aksi turun ke jalan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan akan persoalan sengketa lahan SMA Negeri 1 Tegal. “Sebagai alumni, kami merasa prihatin akan persoalan sengketa lahan SMA Negeri 1 Tegal. Bagi kami, bangunan SMA Negeri 1 Tegal memiliki nilai sejarah dan sudah banyak mencetak orang-orang sukses”, kata Dr. Tafakurrozak.
Dr. Tafakurrozak menuturkan seski sejak dulu status sertifikat SMA 1 Tegal menyebutkan Hak Pakai, namun pihaknya mengajak untuk mengedepankan musyawarah dalam persoalan sengketa lahan, agar keberadaan SMA 1 Tegal tetap berada dilokasi saat ini.
Menurut Dr. Tafakurrozak, para alumni meminta agar seluruh pihak yakni PT KAI, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kemendikbud agar duduk bersama terkait persoalan tersebut. Sebab dikhawatirkan, persoalan ini ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan lain.
Dia pun menuturkan, banyak hal yang harus dipertimbangkan PT KAI, bahwa SMA 1 Tegal sebagai tempat pendidikan sangat bermanfaat untuk khalayak banyak. “Alumni yang hadir pada aksi damai ini, tidak menuntut banyak, kami hanya berharap ada kebijaksanaan PT KAI agar SMA 1 Tegal tetap ada dilokasi yang sekarang ini”, tutur ketua Ikasmas itu.
Selain itu, salah satu Alumni Inang Winarso berharap ada pertemuan dan dialog bersama pemerintah, alumni dan PT KAI. Menurut Dia, dalam sertifikat memang sudah tersebut Hak Pakai, namun diharapkan ada kebijaksanaan dari PT KAI agar SMA 1 Tegal tetap berada dilokasi tersebut.
“Bagaimanapun SMA 1 Tegal banyak menelurkan lulusan-lulusan yang luar biasa dan saat ini para alumninya menjadi orang-orang yang berhasil dan sukses”, ujar Inang.
Sebagai informasi, awal mula sengketa lahan terjadi saat PT KAI mengajukan gugatan atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Walikota Tegal dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Pada proses persidangan ini dimenangkan oleh pihak PT KAI. Upaya bandingpun tetap dimenangkan PT KAI sebagai pihak termohon kasasi.
Adapun sertifikat lahan seluas 6.890 meter persegi tersebut sudah terbit sejak 1974.