TEGAL-Pemerintah  Kota Tegal melalui Bagian Pembangunan Setda Kota Tegal menggelar diskusi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (12/12) di gedung Adipura Kawasan Balai Kota Tegal. Kegiatan diikuti Pengguna/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Tim LPSE dan Pokja di lingkungan Pemkot Tegal.

Diskusi tersebut mengusung tema Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa untuk Pembangunan yang Berkualitas

Kepala Bagian Pembanguna Setda Kota Tegal, M. Rudy Herstyawan mengatakan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang ada dilingkungan pemerintah mengalami berbagai dinamika aturan dan kebijakan, baik kualitasnya maupun kuantitasnya.

“Semua stake holder Pengadaan Barang dan Jasa harus dapat melaksanakan aturan dan kriteria Pengadaan Barang dan Jasa yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dengan menjamin proses Pengadaan Barang dan Jasa yang berkualitas”, kata Rudy.

Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Ir. Gito Musriyono, mengatakan Pengadaan Barang dan Jasa tidak hanya lelang saja. Akan tetapi mulai identifikasi kebutuhan sampai ke serah terima pekerjaan/barang.

“Kalau kita cermati, Pengadaan Barang dan Jasa dimulai perencanaan sampai terwujud.  Pengadaan Barang dan Jasa sangat berarti daalam mencapai apa yang menjadi tujuan pembangunan”, ujar Gito.

Sedangkan Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Anita, memaparkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Model kelembagaan UKPBJ yakni, disetiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dibentuk 1 UKPBJ yang melaksanakan fungsi UKPBJ untuk seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Sementara itu, narasumber kedua Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sukabumi, Fahrurazi mengatakan, PJB dapat diartikan kegiatan pengadaan barang atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya diidetifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Jenis pengadaan yakni, barang, pekerja konstruksi, jasa konstruksi dan jasa lainnya. Fahrurazi menjelaskan, PJB dapat dilakukan secara terintegrasi dengan mengemas beberapa jenis pengadaan dalam satu paket pekerjaan yang menurut sifatnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.