TEGAL – Pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja memiliki risiko-risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Sebagai pekerja ada risiko-risiko kerja yang akan menjadi beban diri dan keluarganya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan saat Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Adipura Kompleks Balaikota Tegal, Senin (3/12).
Untuk itu, dikatakan Heru, perlu adanya perhatian semua pihak, baik yayasan sekolah swasta yang mempekerjakan guru dan tenaga kependidikan tetap maupun tidak tetap, serta sekolah negeri yang mempekerjakan guru dan tenaga kependidikan honorer untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sosialisasi yang diselenggarakan Disnakerin bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tegal itu diikuti oleh 152 kepala SD/MI dan 32 kepala SMPT/MTs se-Kota Tegal.
Acara ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tegal terhadap Guru (Pendidik) dan tenaga administrasi (tenaga kependidikan) di sekolah swasta maupun negeri, karena mereka punya risiko kerja berupa kecelakan kerja maupun kematian.
Heru menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945, yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat, jaminan sosial juga sebagai hak asasi manusia, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Johardi melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Sudoro menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara Walikota Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan pada 21 Agustus 2018 yang lalu tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tegal. Sehingga selaku OPD, Disdikbud harus melaksanakan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cep Nandi Yunandar menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan bekerja ini dalam rangka optimalisasi dan memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dikatakan Cep Nandi, ada empat program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam beraktifitas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan yaitu Jaminan Keselakanan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Bagi bapak ibu guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat mengikuti minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” sebut Cep Nandi.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Tegal Moh. Haryanto menjelaskan tentang kecelakaan kerja bagi guru dan tenaga non guru dapat saja terjadi pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“JKK akan mengcover biaya pengangkutan, biaya pengobatan dan perawatan, biaya sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa bagi anak peserta,” jelas Moh. Haryanto.
Sedangkan JKM diperuntukkan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Peserta JKK dan JKM hanya membayar iuran sebesar Rp. 8.900 saja perbulannya.