Tegal – Sosialisasi Pokok Pikiran Kebudayaan Kota Tegal yang digelar di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal diikuti oleh guru perwakilan sekolah, Dewan Kesenian Kota Tegal, Penggiat Budaya di wilayah Kota Tegal. Hadir pula pemateri sosialiasi tersebut yaitu Joko, Inang Winarso, Sisdiono Ahmad. Senin (26/11).

Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tegal Herlien Tedjoe Oetami,SH menyampaikan sambutan Wali Kota Tegal H.M Nursoleh, M.M.Pd. Dalam sambutan tersebut Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal telah memiliki Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pelestarian cagar budaya.

‘’Perda ini diharapkan menjadi benteng untuk melestarikan nilai-nilai kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Ruhnya memiliki unsur perlin-dungan, pengembangan dan pembinaan terkait tata nilai yang luas meliputi tata nilai religio-spiritual, moral, kemasyarakatan, adat dan tradisi, pendidikan dan pengetahuan, teknologi, penataan ruang dan arsitektur, mata pencaharian, kesenian, bahasa, dan benda cagar budaya, kejuangan serta semangat ketegalan,’’ paparnya

Nantinya pokok pikiran kebudayaan tersebut akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana induk pemajuan kebudayaan di Kota Tegal untuk selanjutnya diakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal.

Upaya rumusan pokok-pokok pikiran budaya Kota Tegal, bukan saja untuk melestarikan budaya lokal, tetapi juga untuk mengantisipasi dampak globalisasi. Dengan demikian warisan budaya leluhur tetap terjaga dan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dan kita tidak ketinggalan zaman.