TEGAL- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal terpilih Dedi Yon – Jumadi hadir dalam Paripurna DPRD Kota Tegal yang mengagendakan Pengusulan Pemberhentian Walikota Tegal Masa Jabatan 2014-2019 serta Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih hasil Pilkada Kota Tegal Tahun 2018 di Gedung DPRD Kota Tegal. Senin (12/11).
Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Walikota Tegal serta Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih tersebut merujuk pada Hasil Putusan MK No.1/PHP.Kota.XVI/2018 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU Kota Tegal 22/PL.03.7.KPT/3376/KPU-KOT/IX/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih. Dalam putusan nya Pasangan Dedi-Jumadi menag dengan memperoleh suara 38.091 suara atau 28.04 persen dari tota suara.
Penandatangan Berita Acara Usulan Pemberhentian Walikota Tegal Masa Jabatan 2014-2019 serta Usulan Pengangkatan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih Hasil Pilkada 2018 menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tegal dilakukan langusng oleh Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy, Suripno, SH.MH dan serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs. H. Anshori Faqih, dan Wasmad Edi Susilo, SH yang disaksikan langsung Walikota Tegal Drs. HM.Nursholeh,M.MPd beserta Pasanagn Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal terpilih H. Dedi Yon Supriyono serta Jumadi SE. Usulan tersebut selanjutnya akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku