TEGAL – Kemenag secara resmi meluncurkan Kartu Nikah pada Kamis, 8 November 2018 lalu. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal Akhmad Farkhan, mengatakan penerapan Kartu Nikah di Kota Tegal akan mulai efektif diterapkan pada   Januari 2019 mendatang.

Farkhan menjelaskan Kartu Nikah berwujud seperti kartu ATM yang didalamnya terdapat chip untuk menyimpan data dan berfungsi sebagai pengganti buku nikah.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memesan mesin printer khusus untuk mencetak kartu nikah dan saat ini sedang menunggu sampai di kantornya.

“Ada empat mesin printer khusus yang akan didistribusikan di KUA di Kota Tegal. Nantinya, setiap kantor KUA di masing-masing Kecamatan punya satu mesin”, terang Farkhan, Senin (12/11/2018) diruang kerjanya.

Farkhan mengungkapkan bahwa, Kartu nikah akan langsung didapatkan oleh pengantin setelah pengucapan ijab qabul selesai.  Setiap pasangan baru itu tetap akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. Kartu nikah tersebut diprioritaskan terlebih dahulu bagi para pasangan baru.

Adanya kartu nikah, Kata Farkhan, memudahkan apabila akan keluar kota (misalnya), menginap dihotel, sehingga buku nikah tidak perlu dibawa hanya kartu nikah saja. Modelnya juga simple dapat disimpan didompet. .

“Kartu nikah dibuat untuk lebih simpel dan mudah terjangkau karena bisa disimpan di dompet. Ga perlu ribet lagi bawa buku nikah kalau kemana-mana,” pungkas Farkhan.