TEGAL-Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Tegal Supriyono, mengajak masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor. Menurut Dia, saat ini masyarakat dimudahkan dalam membayar pajak dengan datang ke Kantor Samsat, Kota Tegal.
Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan dibeberapa layanan samsat, seperti Samsat Gerai, Samsat keliling, Samsat Car Free Day atau datang pada Samsat Siaga.
Untuk jadwal operaasional Samsat Siaga, kata Supriyono, Senin dan Selasa berada di Pasar Pagi dan Pasar Langon. Rabu dan Kamis berada di RSU Kardinah dan Lapangan Sumur Panggang, Jum’at dan Sabtu berada di Pasar Bandung dan Depan Kantor PDAM Kota Tegal, Minggu berada di Alun-Alun Kota Tegal (CFD) dan Lapangan Tegal Selatan.
Sedangkan, di Kampus UPS Tegal jadwal pelayanan Samsat Siaga mulai Senin sampai dengan Jum’at. Membayar pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sakpole, bagi yang mau bayar pajak lewat handphone. Nantinya pembayaran dilakukan via Bank.
“Membayar pajak kendaraan dapat dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo. Mari kita taat bayar pajak kendaraan bermotor ”, kata Supriyono.
Kanit Patroli Satlantas Kota Tegal, Bambang SW., SH mengatakan, apabila tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dapat dihapus registrasi kendaraan bermotor. Penghapusan registrasi artinya kendaraan tidak terdaftar di kantor Samsat. Sehingga dapt dikatakan kendaraan bodong dan barang rongsok.
Menurut Bambang SW, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Apabila sudah diterapkan, apabila menunggak pajak, akan diingatkan terlebih daulu.
“Pertama akan diingatkan, satu bulan, dua bulan, tiga bulan tidak dibayarkan maka registrasi kendaraan akan dihapus. Kalau sdh dihapuskan tidak mungkin tidak diperpanjang lagi”, pungkas Bambang SW.