TEGAL – Beberapa hari ini banyak warga mengeluhkan adanya tunggakan yang tertera dalam SPPT  PBB tahun 2017.  Di lapangan banyak warga mengeluhkan karena telah membayar PBB, namun masih memiliki tunggakan PBB. Ada yang dua tahun bahkan ada yang lima tahun belum membayar.

Kepala Badan Keuangan Daerah melalui kepala UPTD Pajak Bumi dan Bangunan, Anang Riandiarto, SH mengatakan bahwa siap menampung keluhan warga terkait tunggakan PBB. Karena sejak pelimpahan pengelolaan PBB dari Kantor Pajak Pratama ke Pemkot Tegal, sejak 2013, maka kita perlu melakukan validasi piutang tunggakan sepuluh tahun ke belakang, sejak periode 2002 sampai 2012 (saat masih dikelola Kantor Pajak Pratama) karena dalam setiap pemeriksaan BPK selalu menjadi temuan piutang tunggakan PBB.

Disamping itu, juga diperlukan untuk pemutakhiran data. Karena, di lapangan dalam sepuluh tahun jika ada pelimpahan kepemilikan (pemilik baru), dan tunggakan menjadi tanggungan pemilik lama, tentu pemilik lama yang berkewajiban membayar tunggakan. Denda untuk penunggakpun kita tergolong ringan, misalnya 3 tahun tunggakan maka yang didenda 2 tahun saja, dan jumlah pokok tagihan, Bahkan jika sepuluh tahun tunggakan, maka denda tetap 2 tahun saja, yakni 2 persen per bulan dari jumlah pokok tagihan. Jika masyarakat kaget, wajar saja, karena selama ini dalam SPPT tak tertera tunggakan. Jika ada keluhan masyarakat telah membayar namun tetap mendapat pemberitahuan tunggakkan, maka segera konfirmasikan ke Badan Keungan daerah, tepatnya di UPTD PBB, kami siap melayani dengan baik, dengan membawa slip tanda pembayaran yang ada,” demikian ditegaskan Anang Riadiarto, SH.

Jika warga tidak dapat menunjukkan slip pembayaran, karena tanda pembayaran hilang, maka akan diberikan solusi dengan membuat pernyataan bermaterai, bahkan materai disediakan. Saat ini kita berharap warga bisa aktif untuk mengkonfirmasikan tunggakkannya, terutama tunggakan PBB tahun 2002 sampai 2012. Konfirmasi dapat dilakukan kapan saja, tidak ada batas waktu. Dan apabila wajib pajak memang belum membayar dan merasa keberatan, pembayaran dapat dilakukan dengan diangsur sesuai dengan kemampuannya. Jadi tidak memaksa untuk dibayar sekaligus, tegas Anang.

Bentuk apresiasi kepada warga pembayar PBB juga dilakukan melalui pengundian bagi warga yang membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 Juni, dan Ketua RT terbaik dalam pelayanan dan pelunasan PBB juga kita berikan penghargaan dan uang pembinaan.(TU)

By